PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; dan
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 51 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA BAGAN STRUKTUR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo; meliputi Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Bungo No. 23 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penempatan personil di bawah pimpinan unit organisasi terendah ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi, maka segala ketentuan yang termuat dalam Perbup ini disesuaikan lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
22 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016
Tata Cara Pembagian dan Penetapan - Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD) - Bagian dari Hasil - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Penghasilan Tetap dan Tunjangan - Rio - Perangkat Dusun
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara den penetapan rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dari hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan ketentuan Ayat (5) Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Rio dan Perangkat Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dari Hasil Pajak Daerah dan RetribusiDaerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rio serta Perangkat Dusun, melputi; Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Pengahsilan Tetap dan Tunjangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Ketentuan pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tunjangan Aparatur Pemerintahan Dusun (TAPD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 perlu diatur pedoman penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga beserta peraturan
pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, pengelolaan pembinaan, pengawasan selanjutnya disesuaikan dengan Perda ini.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 16 TAHUN
2019 TENTANG PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN
JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan perkembangan harga pasar
dan kondisi nyata di lapangan, maka untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap standar satuan harga barang dan jasa
di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang Dan
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 330);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
Tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun
2015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018
Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 16),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
16 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2020 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG
DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan parkir secara baik pada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas prasarana dan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum;
Perda Kabupaten Bungo Tebo Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999s sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama,objek dan subjek retribusi; pelayanan; kewajiban dan larangan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KERJA BUPATI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN (TKBPP) KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya indikator kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sebagaimana telah dituangkan dalam rencana pembangungan jangka menengah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bungo 2021-2024, diperlukan langkah-Iangkah percepatan pembangunan clan implementasinya;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk Tim Kerja Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP) Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Kerja Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP) Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung-Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KERJA BUPATI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN (TKBPP) KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2008 tentang Tim Kerja Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP)
Kabupaten Bungo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun
2018 tentang Tim Kerja Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP)
Kabupaten Bungo.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa Perda Kab. Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2010.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Perda Kab. Bungo yang terdiri dari:
1. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Dati II Bungo Tebo;
2. Perda No. 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemeriksaan Kulit, Tulang dan Tanduk;
3. Perda No. 25 Tahun 1997 tentang Izin Usaha dan Retribusi Penangkar Bibit/Benih Tanaman Perkebunan;
4. Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
5. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
6. Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chainsaw pada Industri Perkayuan dalam Kab. Bungo;
7. Perda No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dalam Kabupaten Bungo;
8. Perda No. 41 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Mesin Penggilingan Padi;
9. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan;
10. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas pemenuhan hak-hak dasar termasuk pada bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pancasila clan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai falsafah clan dasar negara;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak bertujuan untuk menjaga kesehatan sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan
berkualitas dengan menurunkan angka kematian ibu, dan anak;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Bungo diperlukan pengaturan tentang kesehatan ibu dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemeritah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menten Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNGJAWAB DAN PENGELOLA KIA; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN KIA; SUMBER DAYA KIA; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang
lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan
Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar
operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik
barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591).
Memperhatikan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik clan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Barn Tahun Pelajaran
2020/2021;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan peserta
Didik Baru Pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku lagi.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat