SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA BAGAN STRUKTUR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo; meliputi Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
- Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Bungo No. 23 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Penempatan personil di bawah pimpinan unit organisasi terendah ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi, maka segala ketentuan yang termuat dalam Perbup ini disesuaikan lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- 22 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|