Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di Kabupaten Bungo perlu dikelola dan digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber pangan lokal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah bertanggung Jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah serta dalam mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah menetapkan jenis pangan lokalnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan dan Mutu Pangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
Peraturan Bupati tentang pengembangan pangan lokal di Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARATUR DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besaran Pengliasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALU RAN
ALOKASI DANA DESA (ADD), BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN
TUNJANGAN APARATUR DUSUN SERTA TUNJANGAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DUSUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2017
Pembentukan - Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan - Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan oleh para penyuluh di kecamatan dalam Kabupaten Bungo Perlu membentuk unit pelaksana teknis penyuluhan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah dapat dibentuk di unit pelaksana teknis, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 16 Tahun 2006; PP no. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 41 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis penyuluhan pada Dinas Pelaksana Teknis penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan kabupaten Bungo, meliputi: Pembentukan dan Penanaman; Wilayah Kerja; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Bungo Nomor 19 Tahun 2013 tentang (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 319 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 433/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.
Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 51 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Bungo yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan;
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bungo harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai even yang diselenggarakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Olahraga, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Ruang Lingkup Olahraga; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan; Organisasi Keolahragaan; Pelaku Olahraga ; Pelaku Olahraga ; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan akses dan mutu pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah perlu merealisasikan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; Standar pelayanan minimal sebagai urusan wajib daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, meliputi: Prinsip Kebijakan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa tera/tera ulang merupakan upaya untuk mewujudkan persaingan dunia
usaha yang sehat dan melindungi kepentingan masyarakat; bahwa untuk pelaksanaan tera/tera ulang diperlukan pembiayaan, karena itu perlu dipungut
retribusi;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, dan penggolongan retribusi; objek dan subjek
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, sasaran, dan besaran
tarif; tata cara tera/tera ulang; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan
pembayaran; penagihan; keberatan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan
utang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; pengurangan keringanan
dan pembebasan tarif tera; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (5),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5221);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8
TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS
PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BUNGO NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (3),
Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 14 tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II sarolangun Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Repubalik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016 Nomor 16);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan clan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah clan Perdagangan Kabupaten
Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019
Nomor 8);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 14
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA
ULANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat