Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis penyuluhan pada Dinas Pelaksana Teknis penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan kabupaten Bungo, meliputi: Pembentukan dan Penanaman; Wilayah Kerja; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan