Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan budaya guna, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Upaya untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bungo agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan usaha bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun pendidikan secara demokratis dan bertanggung jawab
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, meliputi: Dasar, Fungsi, Tujuan dan Sasaran; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus; Peserta Didik; Sumber Daya Pendidikan; Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerja sama Pendidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin; tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal; syarat-syarat pendirian pendidikan formal; Petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hasil belajar efektif; pengaturan bahasa; Persyaratan penyelenggaraan kursus penilaian dan akreditasi kursus; model program; tenaga pendidikan; tenaga pendidik dan satuan pendidik non formal; program wajib belajar; kegiatan pengendalian dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembangunan, penyempurnaan dan penetapan kurikulum lokal di daerah dilakukan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Hal-hal yang lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memacu pertumbuhan investasi di daerah, maka perlu mengurangi beberapa potensi penerimaan daerah terutama yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 323 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memerikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemda perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Jambi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 16 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Pembiayaan Daerah berupa Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan;
Dengan diundangkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi izin mendirikan bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur TIngkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Besarnya Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Bungo No. 19 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang mengenai ketentuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin usaha dan/atau yang sejenis; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak; Pemungutan Pajak; Masa Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Insentif; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan pemberian pelayanan parkirkepada masyarakat, perlu didukung penyediaan fasilitas prasarana dan jasa pelayanan parkir dengan pembiayaan diterima dari hasil pelayanan jasa yang
diberikan; bahwa pembayaran Retribusi Parkir dapat juga dilakukan secara berlangganan, sehingga Retribusi Parkir yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2010 yaitu: diantara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; dan perubahan pada Pasal 12 dan 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga secara baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa tera/tera ulang merupakan upaya untuk mewujudkan persaingan dunia
usaha yang sehat dan melindungi kepentingan masyarakat; bahwa untuk pelaksanaan tera/tera ulang diperlukan pembiayaan, karena itu perlu dipungut
retribusi;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, dan penggolongan retribusi; objek dan subjek
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, sasaran, dan besaran
tarif; tata cara tera/tera ulang; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan
pembayaran; penagihan; keberatan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan
utang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; pengurangan keringanan
dan pembebasan tarif tera; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda;
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 21 Tahun 1999 tentang
Retribusi Trayek tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu
diganti;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa
retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi
tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran,
tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif;
tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan;
pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat