Perda ini mengatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2010 yaitu: diantara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; dan perubahan pada Pasal 12 dan 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat