PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengetur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTD; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap ketentuan Pasal 2 angka 14, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa Perda tentang APBD merupakan penyempurnaan Rancangan Perda oleh Bupati dan DPRD tentnag APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur No.47/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kab. Bungo Tahun 2014 dan Rancangan Perbup Bungo tentang Penjabaran APBD TA 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No . 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 12 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2014 meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan.
Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan
usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari
kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm, Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang Ideal secara Teritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan analisis beban kerja;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berada pada satuan polisi pamong praja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 22; Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yakni Pasal 22A.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - TAHUN JAMAK - PEMBANGUNAN - PASAR TRADISIONAL MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan, penataan kawasan perkotaan dan penataan kawasan perdagangan, maka pelaksanaan pembangunan pasar tradisional modern perlu mendapat skala prioritas utama;
Program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar, sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
Untuk kepastian hukumnya, pengikatan dana anggaran program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern Kabupaten Bungo Tahun Jamak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Pasar Tradisional Modern, meliputi: Ruang lingkup; maksud dan tujuan; BEsaran, alokasi dana dan waktu pelaksanaan pekerjaan; penyesuaian harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan ketentuan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, jo. Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung maka perlu dibentuk kerja sama antar dusun;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Kerjasama Antar Dusun dan Kerja sama Dusun dengan pihak ketiga, meliputi: Pembiayaan; Tugas dan Tanggung jawab; Badan Kerja sama Dusun; Tata cara Kerja sama; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BUDIDAYA TERNAK DAN HEWAN KESAYANGAN
ABSTRAK:
Hewan yang dipelihara atau hidup secara liar perlu adanya pengawasan dan pengendalian, terutama bagi keamanan dan keselamatan masyarakat;
Ternak sebagai salah satu komoditi pangan yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama kesehatan dari bahan–bahan aktif dan mikroorganisme;
Pengembangan peternakan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi protein hewani dan lain–lain bahan yang berasal dari ternak, berkembangnya industri dan perdagangan bahan–bahan asal ternak, memperbaiki taraf hidup peternak dan mempertinggi daya guna tanah;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1992
Perda ini mengatur mengenai Budidaya Ternak dan Hewan Kesayangan, meliputi: Budidaya dan Pembibitan Ternak; Ternak Pemerintah; Pakan Ternak; Pemeliharaan Hewan; Kandang; Lalu Lintas Hewan/Ternak; Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; Pengobatan/Penyembuhan Hewan Sakit; Obat Hewan; Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Susu; Peredaran dan Pemeriksaan Telur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis ternak lainnya serta penggolongan klasifikasi jenis usaha pada perusahaan peternakan dan budidaya hewan kesayangan; tata cara pendaftaran peternakan rakyat dan usaha kecil budidaya hewan kesayangan; persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha; tata cara pengawasan peredaran bibit ternak; pedoman dan tata cara pengembalian ternak; tata cara pengawasan peredaran maupun pemakaian ransum makanan ternak; pedoman dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan; tata cara pemberian ijin; tata cara pemberian izin praktek; pedoman dan tata cara pemberian izin usaha klinik/rumah sakit hewan; syarat kualitas susu murni dan peralatan yang dipergunakan untuk pengelolaan susu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Jenis penyakit hewan menular lainnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - BADAN USAHA MILIK DUSUN - KABUPATEN BUNGO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2012/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUMDus) DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Dusun dan guna meningkatkan serta mengembangkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi dusun sebagai salah satu sumber pendapatan dusun dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat perdesaan;
Dalam rangka meningkatkan perekonomian dusun yang kuat dan mandiri melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan dusun, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu untuk menetapkan pedoman mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Dusun (BUMDus);
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Dusun (BUMDus) di Kabupaten Bungo, meliputi: Ketentuan Pembentukan; Tujuan Pembentukan; Kedudukan; Bidang Usaha dan Jenis Usaha; Modal Dasar; Kepengurusan; Tata Kerja; Tahun Buku dan Tahun Anggaran; Bagi Hasil; Kerja sama dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Pengaturan mengenai jenis usaha BUMDus; Tata cara Pembentukan Pengurus dan/atau Pemilihan Pengurus Antar Waktu, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Dusun.
Mekanisme pengelolaan BUMDus dilaksanakan dengan berpedoman pada Azas Pengelolaan dan diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUMDus.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepengurusan BUMDus; Tata cara bagi hasil, diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUMDus.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam rapat Badan Pengelola.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah Bagian Kedelapan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTB; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Bagian Kedelapan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dimaksud, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Penyelenggara; Pelatihan, Pemagangan dan Produktifitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyedia Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat