Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (5),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5221);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8
TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS
PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2020
Tunjangan hari raya kepada pns yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DART ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
S. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeni Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16).
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 12).
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2020
pebentukan unit pelaksana teknis satuan pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di
Kabupaten Bungo sehingga menciptakan sumber daya
manuasia yang berkualitas maka sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo dibentuk koordinator wilayah Kecamatan
bidang pendidikan;
b. bahwa tingginya beban pembinaan yang dilaksanakan oleh
koordinator wilayah I meliputi 77 (Tujuh Puluh Tujuh)
sekolah binaan menyebabkan kurang maksimalnya
pembinaan yang dilakukan sehingga dapat mengurangi mutu
Pendidikan maka perlu dilakukan sehingga dapat
mengurangi mutu Pendidikan maka perlu dilakukan
pemekaran koordinator wilayah I melalui perubahan
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan clan Kebudayaan Kabupaten Bungo;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 63, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6037);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Pertauran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemeritah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Kiasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan clan
Kebudayaan Kabupaten Bungo;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang
lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan
Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar
operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik
barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591).
Memperhatikan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik clan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Barn Tahun Pelajaran
2020/2021;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan peserta
Didik Baru Pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2) Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(LembaraN Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39, Tambahan Lebaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
5358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1565);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2018 Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 19
TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2020
JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid
19) di Indonesia semakin meluas dan menyebabkan korban
jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis maka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun
2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai Bencana
Nasional;
b. bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Bungo yang terdampak pandemi
corona virus disease 2019 (covid 19) melalui jarring
pengaman sosial;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di
Kabupaten Bungo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentarig Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesjahteraan Sosial (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Upaya
Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5449);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Dilingkungan
Kementerian;
PERATURAN BUPATI TENTANG JARING PENGAMAN
SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, semua
produk Hukum yang berkaitan dengan jaring pengaman
sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MENUJU TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN
COVID-19 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 19 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan,
kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana maksud dalarn
huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 191
dalam kehidupan sehari hari diperlukan pedoman Tatanan
Normal Baru dalan antisipasi corona virus disease 19 (Covid
19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Produktif dan Arnan Corona Virus Disease 2019 dalam
kehidupan sehari han;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020
tentang Pedomanan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Diseas 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedomanan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Diseas 2019
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0 1 .07/MENKES/ 382/2020 tentang Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasiiitas Umum Daiam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19)
13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (Covid- 19) pada satun Pendidikan;
14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid- 19);
15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN MENUJU TATANAN
NORMAL BARU DALAM ANTISIPASI CORONA VIRUS DISEASE
2019 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HART
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap
Pengelolaan Zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo untuk optimalisasi penerimaan zakat dan infaq perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten dalam likungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5148);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5508);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
5509);
7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ./568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se Indonesia;
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 38 Tahun 2020
ARsip fasilitatif fungsi kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGAR SERTA SUBTANIF PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 perlu diatur mengenai jangka waktu penyimpanan arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
b. bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/III/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2071);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587);
8.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor 05 Tahun 2010
9. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
10. Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perpustakaan;
11. Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan;
12. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2005, tentang Tata Kearsipan Pemerintah Provinsi Jambi;
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Bagan Struktur Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 32);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara serta subtantif pemerintah Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di Kabupaten Bungo perlu dikelola dan digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber pangan lokal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah bertanggung Jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah serta dalam mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah menetapkan jenis pangan lokalnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan dan Mutu Pangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
Peraturan Bupati tentang pengembangan pangan lokal di Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat