Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Kebijakan Akuntansi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2993; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD H. HANAFIE
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan;
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
RSUD H. Hanafie merupakan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan dengan PPK-BLU, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 6 TAhun 23007; Perrmendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 228/Meneks/SK/III/2002; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/11/2008.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal RSUD H. Hanafie, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2009
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/NO.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, PNS dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 01/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Pelayanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pembebanan dan Pembiayaan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 38 Tahun 2009
PENETAPAN STANDAR HARGA - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2009/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STANDAR HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar harga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
Standar harga yang diatur dalam Perbup Bungo No. 20 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 58 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Biaya Belanja Pegawai/Personalia; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2009/No.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dngan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diiubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 1/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka: Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 35 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2007
POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas; Penerapan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat dilaksanakan dengan badan layanan umum; Untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di daerah, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006.
Perbup ini mengatur tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, yang meliputi; AZAS DAN TUJUAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PERSYARATAN, PENETAPAN DAN PENCABUTAN PELAYANAN; STANDAR DAN TARIF LAYANAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; TATA KELOLA; REMUNERASI; KEPEGAWAIAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.; Lampiran 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat