KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH - KABUPATEN BUNGO
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, bd.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 97 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Kebijakan Akuntansi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2993; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
- 6 hlm.
|