JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid
19) di Indonesia semakin meluas dan menyebabkan korban
jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis maka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun
2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai Bencana
Nasional;
b. bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Bungo yang terdampak pandemi
corona virus disease 2019 (covid 19) melalui jarring
pengaman sosial;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat
Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di
Kabupaten Bungo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentarig Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesjahteraan Sosial (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Upaya
Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 5449);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Dilingkungan
Kementerian;
PERATURAN BUPATI TENTANG JARING PENGAMAN
SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID 19) DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, semua
produk Hukum yang berkaitan dengan jaring pengaman
sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2) Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(LembaraN Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39, Tambahan Lebaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
5358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1565);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2018 Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 19
TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang
lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan
Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar
operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik
barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591).
Memperhatikan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik clan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Barn Tahun Pelajaran
2020/2021;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan peserta
Didik Baru Pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2020
pebentukan unit pelaksana teknis satuan pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di
Kabupaten Bungo sehingga menciptakan sumber daya
manuasia yang berkualitas maka sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo dibentuk koordinator wilayah Kecamatan
bidang pendidikan;
b. bahwa tingginya beban pembinaan yang dilaksanakan oleh
koordinator wilayah I meliputi 77 (Tujuh Puluh Tujuh)
sekolah binaan menyebabkan kurang maksimalnya
pembinaan yang dilakukan sehingga dapat mengurangi mutu
Pendidikan maka perlu dilakukan sehingga dapat
mengurangi mutu Pendidikan maka perlu dilakukan
pemekaran koordinator wilayah I melalui perubahan
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan clan Kebudayaan Kabupaten Bungo;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 63, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6037);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Pertauran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemeritah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Kiasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan clan
Kebudayaan Kabupaten Bungo;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2020
Tunjangan hari raya kepada pns yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DART ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
S. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeni Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16).
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 12).
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (5),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5221);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8
TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS
PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO
NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan ash daerah, maka tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, perlu ditinjau kembahi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan teknologi informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagainama
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Pembagian Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor
02/ PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal,
Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009,
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010
Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017
Nomor 7);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN
KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah
mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahahan diatur oleh Bupati;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bungo tentang Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap
Kelurahan Di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 5165);
8. Peratuan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 139);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alikasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46;
11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 16 tahun
2016 tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2007
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
16);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan : PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN
PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO
NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan
Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan
pergeseran antar objek belanja, antar jenis belanja, antar
kegiatan dan antar perangkat daerah yang dialihkan alokasi
anggarannya untuk Pencegahan Penanganan Covid- 19 melalui
mekanisme mendahului penetapan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan terbitnya PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Drsa Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapai Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional, pagu alokasi TKDD
Kabupaten Bungo mengalami penurunan sehingga perlu
dilaksanakan penyesuaian lebih lanjut melalui mekanisme
Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020:
c. bahwa sesuai dilakukan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 1 19/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat clan
Perekonomian Nasional, pelaksanaan pengeseran anggaran
melalui mekanisme Mendahului Penetapan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan Pemberitahuan
kepada DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan hufuf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bungo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bungo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
clan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Corona-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor);
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahuri 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air
Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1399);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri clan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020
tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016 Nomor 16);
29. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12):
31. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016 Nomor 8), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2018 Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 13);
33. Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo
(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 45),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan
Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2015 Nomor 23);
34. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan kedua Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor
40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 12);
35. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelesaian
Kewajiban Daerah Sehubungan Dengan Penundaan Pembayaran
Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 yang dialihkan Penyelesaiannya Atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 44);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN
2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 16 TAHUN
2019 TENTANG PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN
JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan perkembangan harga pasar
dan kondisi nyata di lapangan, maka untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap standar satuan harga barang dan jasa
di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang Dan
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 330);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
Tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun
2015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018
Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 16),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
16 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2020 Nomor 8).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG
DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat