Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan; Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal pada setiap fasilitas kesehatan berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik dibidang pelayanan kesehatan;
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah, diperlukan sistem penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2014
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - RIO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN RIO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Dusun yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab sesuai tujuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dibuat tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rio;
Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian RIO, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Larangan bagi RIO; Pemberhentian; Biaya Pemeliharaan RIO; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan aAtas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rio secara serentak; Musyawarah Dusun, diatur dengan Peraturan Bupati.
Masa jabatan Rio yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap
berlaku sampai habis masa jabatannya.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat
perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai
Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H.
Hanafie Muara Bungo;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah maka terhadap Peraturan Bupati Bungo
Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan pada RSUD H. Hanafie Muara
Bungo sebagai BLUD sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah H. Hanafie Muara Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup No 5 Tahun 2011; Kepbup Bungo No 1 Tahun 2010.
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. HANAFIE MUARA BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan
Bupati Bungo Nomor 5 Tahun 2011 ten tang pedoman teknis
pengelolaan keuangan pada RSUD H. Hanafie Muara Bungo
sebagai BLUD (Serita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011
Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2007
IZIN - PENGELOLAAN - PENGUSAHAAN - SARANG BURUNG WALET
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengawasan lingkungan dan kelestarian sarang burung walet serta untuk tetap menjaga keindahan kota, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
Pada saat diundangkannya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebelum Perda ini diundangkan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja dan/atau dalam ikatan kerja dengan pemberi kerja sehingga perlu adanya program perlindungan tenaga kerja
yang menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi pemben kerja;
b. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerj aan, Pemerintah Kabupaten Bungo berkewajiban mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemben Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Han Tha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1004);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2020
RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Bungo, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan perlu dilakukan penyerahan beberapa Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman di Daerah, ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun dan pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Penyediaan Pembangunan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
8. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 664);
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna
jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis
kendaraan bermotor wajib uji; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber
pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang baru
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: ruang lingkup; ketentuan pengujian; nama, obyek dan
subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan
pengendalian; pemberian insentif; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014
PENATAAN - PEMBINAAN - PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka perlu dilaksanakan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
Penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Bungo agar keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi serta terjalin kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern yang saling menguntungkan;
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 70 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pasar; Penataan dan Pembinaan; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Kemitraan Usaha; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan kajian sosial ekonomi; tata cara dan Permohonan Izin Usaha Pengeloaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM); tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor
1091 / KEP. GUB/ BPKPD-4 .3 / 2021 tentang hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran
2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 tanggal Desember 2022;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bungo Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Corona-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6476);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
6402), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6402);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42);
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air
Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1399);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Kiasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 926);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease2019 (Covid-19) Dan Dampaknya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 149),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease20 19
(Covid-19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 825);
30. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
clan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2019 Nomor 12):
32. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2021 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2021-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2021 Nomor);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Kepmendagri No. 188.34-6040 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Bungo No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat