PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; dan
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi dinas daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 4 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTD, diatur dengan Peraturan Bupati.
LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) UU No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD sesuai dengan Kepgub Jambi No. 378/Kep.GUB/B.K.A/2010 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan APBD TA 2010 dan Rancangan Perbup Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Bungo TA 2010;
Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2010 tidak bertentangan dengan Kepentingan umum dan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; U No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD TA 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka Perda Kab. Bungo No. 15 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan perlu direvisi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi: asas, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik; pembiayaan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Tata cara pertanggungjawaban; dan Prosedur dan produk pelayanan publik, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan;
Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 54 Tahun 2002; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan parkir secara baik pada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas prasarana dan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum;
Perda Kabupaten Bungo Tebo Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999s sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama,objek dan subjek retribusi; pelayanan; kewajiban dan larangan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa Perda Kab. Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2010.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Perda Kab. Bungo yang terdiri dari:
1. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Dati II Bungo Tebo;
2. Perda No. 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemeriksaan Kulit, Tulang dan Tanduk;
3. Perda No. 25 Tahun 1997 tentang Izin Usaha dan Retribusi Penangkar Bibit/Benih Tanaman Perkebunan;
4. Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
5. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
6. Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chainsaw pada Industri Perkayuan dalam Kab. Bungo;
7. Perda No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dalam Kabupaten Bungo;
8. Perda No. 41 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Mesin Penggilingan Padi;
9. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan;
10. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat