Perda ini mengatur mengenai Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi: asas, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik; pembiayaan; sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat