Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELASKEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya clan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya clan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
PEPATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJUNGAN HART RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DART ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Benita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 23) dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembenian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 47 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Sistem Akuntansi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009; Perbup No. 45 Tahun 2009; Perbup No. 46 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2008
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2009/No.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dngan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diiubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 1/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka: Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 35 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo; Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah/Literasi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terhadap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1-956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI
PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL
NEGARA, DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2018 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pernenintah Kabupaten Bungo (Benita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 03) beserta perubahannya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 45 Tahun 2020
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA PERANGAKAT DAERAH dan unit kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disusunnya analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, maka sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah. Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Perbup Bungo No. 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda no. 7 Tahun 2009
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, maka Perbup No. 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi termasuk Bagan Akun Standar ditetapkan tersendiri dengan Perbup.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memacu pertumbuhan investasi di daerah, maka perlu mengurangi beberapa potensi penerimaan daerah terutama yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 323 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap
Pengelolaan Zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo untuk optimalisasi penerimaan zakat dan infaq perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten dalam likungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5148);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5508);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
5509);
7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ./568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se Indonesia;
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014
PENATAAN - PEMBINAAN - PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka perlu dilaksanakan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
Penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Bungo agar keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi serta terjalin kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern yang saling menguntungkan;
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 70 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pasar; Penataan dan Pembinaan; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Kemitraan Usaha; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan kajian sosial ekonomi; tata cara dan Permohonan Izin Usaha Pengeloaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM); tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat