Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna
jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis
kendaraan bermotor wajib uji; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber
pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang baru
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: ruang lingkup; ketentuan pengujian; nama, obyek dan
subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan
pengendalian; pemberian insentif; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik terhadap kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan fasilitas terminal;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Insentif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka terhadap Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan
daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial
yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan; bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan perlu ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana yang maksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: pengelolaan pertokoan milik Pemda; retribusi; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/ kebersihan secara
baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pengangkutan,
pengelolaan sampah serta kebersihannya; bahwa fasilitas jasa pelayanan
persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan
kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Perda Kabupaten Bungo No. 8
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Perda tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bungo No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang: nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Bahwa dengan dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 69 Tahun 2010; dan Permendagri No. 13 Tahun 2007 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa
pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Rumah Makan/Restoran
perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perda tentang
Pajak Restoran
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; wilayah pemungutan;
pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu
diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa
pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame perlu diganti dan
disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; penyelenggaraan
reklame; penetapan kawasan/zona reklame; dasar pengenaan, tarif dan cara
penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pendaftaran dan pendataan wajib
pajak; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat
pemberitahuan Pajak Daerah; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir perlu diganti dan
disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun
2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan dan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Desember 2010;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat