ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL4 kegiatan
lanjutan dari Tahun Anggaran 2013 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tar bahan kegiatan pada
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Penyediaan jasa tenaga pendukung
administrasi/ teknis perkantoran dengar kode rekening 1.O1.O1.O1.O1.21, Penyediaan biaya pendidikan gratis
SD/MI dan SMP/MTS dengan kode rekening 1.O1.O1.O1.16.79, Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Dasar dengan kode rekening 1 .01 .O 1.01. 16.80, Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
1
Menimbang
t
)
)
dasar (2013) dengan kode rekening 1.01.O1.01.16.81, Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah (DAK)
dengan kode rekening 1.O 1.01.O I .17 .7O, Penyediaan biaya pendidikan gratis SMA/SMK, dengan kode
rekening 1.O1.O1.O1.17.71, Pembangunan Gedung Sekolah dengan kode rekening 1.01.01.01.24.01, pada
Dinas Pendidikan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1.02.O1.O1.01.07, Rapatrapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.02.01.01.O1.18, Penyediaan
jasa tenaga pendukung administrasi teknis perkantoran dengan kode rekening 1.02.01.01.O1.21,
Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.02.01.01.02.03, Pengadaan perlengkapan gedung
kantor dengan kode rekening 1.02.01.01.02.O7, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening
1.02.01.01.02.09, Penyrrsunan laporan capaian kinerja dan ikhitisar realisasi kinerja SKPD dengan kode
rekening 1.02.O1.O1.06.01, Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dengan kode rekening
1.02.01.01.15.01, Peningkatan kesehatan masyarakat dengan kode rekening 1.O2.01.01.16.09,
Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat dengan kode rekening 1.O2.01.01.19.01,
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat dengan kode rekening 1.O2.O 1.01. 19.02, Peningkatan pendidikan
tenaga penyuluh kesehatan dengan kode rekening 1.O2.01.01.19.04, Monitoring, evaluasi dan pelaporan
dengan kode rekening 1.O2.O1.O1.21.04, Peny'uluhan penanggulangan narkoba dan PMS di sekolah dengan
kode rekening 1 .O2.O f .01.2 1 .0 I , Penyemprotan/fogging szuang nyamuk dengan kode rekening
l.O2.Ol.Ol.22.0l, Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas dengan kode rekening 1.02.01.01 .25.07,
Pelayanan jamkesmas dengan kode rekening 1.O2.O1.01.33.02, Pelayanan Askes dengan kode rekening
1.02.01.01.33.O3, Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kode rekening 1.02.O1.O1.33.O4,
pada Dinas Kesehatan, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1.03.01.01.01.03, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1.O3.01.O1.O1.O7,
Penyediaan makanan dan minuman dengan kode rekening 1.03.01 .0 1.01. 17, Rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1 .03.01.01.01 . 18, Pembangunan gedung kantor
dengan kode rekening 1.03.O1.01.O2.O3, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening
1.03.01.01.02.O9, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.O1.15.03, Pembalgunan Jembatan
dengan kode rekening 1.O3.O1.01.15.05, Rehabilitasi/ pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode rekening 1.O3.O1.01.21.O1,2
) )
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan irigasi dengan kode rekening 1.O3.O1.O1.24.10, Pada Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan kode rekening
1.03.06.01.O1.02, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan _ kode rekening
1.03.06.0 1 .O I .O3, Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan PNS dengan kode rekening
1.03.06.01.O1.04, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1.03.06.01.01.07,
Pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.03.06.01.02.10, Pemeliharaan rutin/ berkala peralatan gedung
kantor dengan kode rekening 1.03.O6.O1 .02.28, Penyediaan sewa sarana mobilitas darat dengan kode
rekening 1 O3.06.01.02.46, Fasilitasi dan Stimulasi rahabilitasi rumah akibat bencana alam dengan kode
rekening 1.03.06.01.18.01, Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran dengan kode
rekening 1.03.06.01.19.08, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode rekening
I .03.06.0 1.2 1 .01, Pada Badan penanggulangan bencana daerah, Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan
kesehatan PNS dengan kode rekening 1.O5.01.O1.O1.O4, Penyediaan penataan ketatamsahaan administrasi
dengan kode rekening 1.05.O1.01.01.1O, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran
dengan kode rekening I .O5.O 1 .0 I .O1.21, Pengadaan peralatan gedung kantor derrgan kode rekening
1.O5.01.01.02.09, Pengadaan pakaian kerja lapangan dengan kode rekening 1.05.O 1.O 1.03.03, Pendidikan
dan pelatihan formal dengan kocie rekening f .05.01 .01 .05.O 1, Peningkatan operasi dan pemeliharaan
prasarana dan sarana persampahan dengan kode rekening 1.O5.O1.01.1' ' 1 D.'t'.''.li:len sarana air bersih
dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode re kening I.OS.0I.I., . 6.02, Fasilitasi
pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening
1.05.01.01.17.02, Penataan RTH dengan kode rekening 1.05.01.01.24.05 pada Dinas Tata Ruang dan
Permukiman, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening LO6.O 1 .01.01.07, Pengadaal
peralatan gedung kantor dengan kode rekening l.Oe, (.)i Ci -r..,-. neliharaan rutin/berkala gedung kantor
dengan kode rekening 1.06.01.O1.02.22, Penyediaan gedung kantor de"':an kode rekening 1.06.01.O 1.02.45,
Penyusunan dan pengumpulan data dan statistik daerah deng',n kode rekening 1.06.01.O1.15.01,
Penyusunan dan pengumpulan data PDRB dengan kode rekening f .O6.0f .0f .15.03, Koordinasi perencanaan
bidasng frsik dan prasarana dengan kode rekening 1.06.O 1.01. 18.O5, Koordinasi penyelesaian permasalahan
penanganan sampah perkotaan dengan kode rekening 1.06.01.O1.19.O1, Perencanaan survey/design
3
)
pembangunan daerah dengan kode rekening 1 .06.0 1.O I .20.O7, monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan
kode rekening 1.06.01.O1.21.13, Penyusunan indikator ekonomi daerah dengan kode rekening
l.06.0l.0l.22.O2, Pada Badal Perencanaan Pembangunan Daerah, Pembangunan gedung kantor dengan
kode rekening 1.11.O1.01.02.03, Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dengan
kode rekening 1.11.O1.01.15.O1, Pelatihan tenaga pendamping kelompok bina keluarga di kecamatan dengan
kode rekening 1.11.O1.01.23.01, pada Badan Koordinasi Keiuarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan,
Pengembangan jaringan insfrastruktur usaha kecil menengah dengan kode rekening 1.15.01.01.15.07,
Fasilitasi bagi industri kecil dan menengah terhadap pemanfaatan sumber daya, dengan kode rekening
1.15.O1.O1.16.01, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah,
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.17.01.01.01.18,
Perencanaan dan penyrrsunan RKA dengan kode rekening 1.17.01.01.Ol.22,Pengadaan peralatan gedung
kantor dengan kode rekening 1.17.O1.O1.O2.09, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
dengan kode rekening 1.17.O1.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening
1.17.01.01.O5.O1, Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan dengan kode rekening
1.17.O1.01.05.O3, Penyusunan Standar operasional prosedur dengan kode rekening 1.17.01.O1.05.04,
Pelaksanaan promosi pariwisata nr.lsantara di dalam dan di luar negeri dengan kode rekening
1.17.01.01.15.05, Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya dengan kode
rekening 1.17.0f .O1.16.01, Pengembangan kebudayaan dan pariwisata dengan kode rekening
1.17.O 1.01.16.06,Pengembangan jenis dan paket wisata unggulan dengan kode rekening 1.17.01.01.16.03,
Pengembangan daerah tujuan wisata dengan kode rekening 1.17.01.O1.16.06, Toraja Festival dengan kode
rekening L77.O7.O1.17.08, Pelaksanaan koordinasi pembangunan kemitraan pariwisata dengan kode
rekening 1.17.01.01.17.05, Pengembangan sumber daya manusia dan profesionalisme bidang pariwisata
dengan kode rekening 1.17.01.01.17.O7, Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Fasilitasi pemilihan umum
dengan kode rekening 1.19.O1.O1.21.07, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pembinaan cabang
olahraga prestasi di tingkat daerah dengan kode rekening 1.18.O1.01.2O.O4, pada Dinas Pemuda dan
Olahraga, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran dengan kode rekening
1.20.O3.O 1.01.21, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.2O.O3.O1 .O2.O3, Pengadaan
4
)
),
kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.2O.O3.O 1.O2.O5,Pengadaan peralatan gedung kantor
dengan kode rekening 1.2O.03.O 1.02.O9,Penyediaan gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening
1.2O.03.O 1.02.46, Pendidikan dan pelatihan formal, dengan kode rekening l.2O.O3.O5.01,Penyelenggaraan
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah dengan kode rekening 1 .2O.03.0 I .16.04,
Peningkatan kesehatan masyarakat dengan kode rekening 1.2O.03.01. 16.O9, Pentas seni dan budaya, festival.
lnmba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03,
Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening
l.2O.O3.Ol.22.Ol, Fasilitasi/pembentukan kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik
dengan kode rekening 1 .20.03.25.O l,Koordinasi kerjasama permasalahan peraturan perundang-undangan
dengan kode rekening 1.2O.O3.O 1.26.0 1, Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan kode
rekening | .2O .O3.Ol .26.04 , Publikasi peraturan perundang-undangan dengan kode rekening
| .2O.O3.O\ .26.05, Penyelesaian rencana keda rancangan peraturan perundang-undangan dengan kode
rekening l.2O.O3.Ot.26.O9,pada Sekretariat Daerah, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode
rekening 7 .2O.O4.Ol .O7 Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening
1.20.O4.O1.10, pada Sekretariat DPRD, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan kode
rekening 1 .2O.O5.0 1 .O 1.O2, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode
rekening i.2O.O5.01.O1.18, Pengadaan kendaraan dinas/ operasional dengan kode rekening 1.20.O5.O 1.02.05,
pengadaan perlengkapan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.05.0 1.O2.07, Pemeliharaan rutin/berkala
kendaraan dinas/operasional dengan kode reke ning 1 .20.03.01 .02.24 , Pendidikan dan pelatihan formal
dengan kode rekening 1.2O.05.01,05.01, Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2014
dengan kode rekening 1 .2O.05.01 .17 .06, penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan kode rekening l-200501 l- 11, Intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penagihan dan penerimaan) dengan kode rekening
1.20.05.01.17.19, peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening
1.20.05.0 1. 17.23, Asistensi rencana keda alggaran SKPD kabupaten toraja utara dengan kode rekening
1.20.05.01.17.31, Penlrusunan rancangan KDH tentang penjabaran APBD 2015 dengan kode rekening
1.20.05.01.17.36, Penyusunan Rancangan Kebijakan Akuntansi dengan kode rekening 1.2O.O5.17.45,
)
5
)
Pengelolaan keuangan daerah (SPP,SPM,SP2D) dengan kode rekening 1 .20.05.01. 18.06, Belanja Tidak
Terduga dengan kode rekening 1.2O.05.5.1.8, Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuargan dan Aset Daerah
(SKPD), Belanja Hibah dengan kode rekening 1.20.05.02.00.00.5. 1.5. 1.4, Belanja bantuan keuangan kepada
Pemerintahan Desa dengan kode rekening 1.2O.O5.O2.O0.O0.5.1.5.1 .7, Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD), Seleksi penerimaan calon PNS dengan kode rekening 1.2O.O7.O1.32.O2,
Pemberian bantuan tugas belajar/ijin belajar dan ikatan dinas dengan kode rekening l.2O.O7 .01.32.11,
Pemberkasan CPNS dengan kode rekening 1.2O.O7.O1.32.24, pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan, Peningkatan kemampuan lembaga petani dengan kode rekening 1.21.O1.01.15.03, Pemanfaatan
pekarangan untuk pengembangan pangan dengan kode rekening 1.21.O1.01.16.O9, pada Badan pelaksana
penyr:luhan dan ketahanan pangan, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.22.O1.O1.O2.05, Pengadaal peralatan gedung ka-ntor dengan kode rekening 1.22.O1.O1.02.O9, Pengadaan
dengan kode rekening | .22.O1 .Ol .02. 1 I , Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor dengan kode rekening
1.22.01.O1.02.22, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening 1.22.01.O1.03.05,
Gelar TTG Nasional XI dengan kode rekening 1.22.O1.01.15.O7, pelaksanaan musyawarah pembangunan desa
dengan kode rekening l.22.Ol .Ol.l7 .O2, Pemberian stimulan pembangunan desa dengan kode rekening
1.2'2.01.O1.17.03, Pembinaan pengembangan PNPM Mandiri dengan kode rekening l.22.Ol.Ol.l7 .06,
Pelatihal aparatur pemerintah desa dalam bidang pembangunan kawasan perdesaan dengan kode rekening
1.22.01.O1.18.01, Palatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan daerah dengan
kode rekening 1.22.01.01.18.02, Pelatihan perempuan di perdesaan dalam bidang usaha ekonomi produktif
dengan kode rekening l.22.Ol.Ol.19.01,Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan l,embang,
Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 2.O 1.O l 01.01.07, Rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 2.01.O1.O1.01.18, Pendidikan dan pelatihan formal
dengan kode rekening 2.01.0f .01.05.01, Penyusunan pelaporan keuangan semesteran dengan kode rekening
2.01.01.01.06.02, Pelatihal petani dan pelaku agribisnis dengan kode rekening 2.01.01.01.15.01,
Pengembangan Intensifikasi tanaman padi, palawija dengan kode rekening 2.01.01.01.16.15, Pengembangan
pertanian pada lahan kering dengan kode rekening 2.O1.01.O1.16. 17, Pengembangan perbenihan/perbibitan
dengan kode rekening 2.01.01.O1.16.20, Peningkatan produksi, produktivitas dab mutu produk perkebunan,
6
)
produk pertanian dengan kode rekening 2.O1.O1.O1.16.29, Pengadaan sarana dan prasarana teknologi
pertanian/perkebunan tepat guna dengan kode rekening 2.01.01.01.18.02, Pengembangan bibit unggul
pertanian/perkebunan dengan kode rekening 2.O1.O1.O1.19.03, Pembinaan dan pengembangan perikanan
dengan kode rekening 2.01.O1.O1.2O.O3, Kajian kawasan budidaya laut,air payau dan air tawar dengan kode
rekening 2.O1.O1.O1.24.01, Penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi perikanan budi daya
dengan kode rekening 2.01.01.0I.24.02 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan, Rehabilitasi sedang/ berat
gedung kantor dengan kode rekening 2.O1.O2.O1.O2.42, Pembangunan jalan dengan kode rekening
2.01.O2.01.15.03, Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak dengan kode rekening
2.Ol .O2.O1.22.01, Pengembangan agribisnis peternakan dengan kode rekening 2.O1.O2.O1.24.08 Pada Dinas
Peternakan, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.O2.03, pengadaan kendaraan
dinas/operasional dengan kode rekening 2.02.01.01.02.05, Pemeliharaan rutinberkala kendaraan
dinas/operasional dengan kode rekening 2.02.01.01.02.24, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi
dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.01.10, Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.06.04, Pembangunan jalan dengan kode rekening 2.O2.Ol.Ol.l5.O3, Pelaksanaan IUP HKm hutan
Nanggala dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.15.10, Pembinaan Pengembangan sutra alam toraja utara dengan
kode rekening 2.O2.O1.01.15.11, Pengendalian pemanfaatan getah pinus dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.15.12, Penunjang pengembangan komoditi produk unggulan kabupaten (PRUKAB) Kopi arabika
toraja dengan kode rekening 2.02.01.01.16.34, Penunjang Pembuatan tanaman reboisasi dan penghijauan
dengan kode rekening 2.02.01.01.16. 11, Penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak perusakan
hutan dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.17.05, Pengendalian peredaran kopi arabika dengan kode rekening
2.02.01.01.17.16, Penunjang penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan dengan kode rekening
2.02.01.01.19.09, Pengkajian perubahan fungsi kawasan hutan lindung kab. Toraja utara, dengan kode
rekening 2.O2.O1.O1.2O.05, Peningkatan Produksi, produktifitas dab mutu produk perkebunan, produk
pertanian, dengan kode rekenin g 2.O2.Ol .Ol .16.29 , Reboisasi dan penghijauan dengan kode rekening
2.02.0l.0l.16. 10, Promosi atas hasil produksi pertanian/ perkebunan unggulan daerah dengan kode rekening
2.O2.Ol.Ol.l7.O7, Penyediaan s€rana produksi pertanian perkebunan dengan kode rekening
2.O1.O1.01.19.O2, Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan
7
) )
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentar Pajak Bumi dan Bangr:nan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambaharr Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nu;;rul t- ,ahur, r994 tentang Perubar.. r atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehar Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 20O0 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8
)
kode rekening l.2O.22.Ol.O l.OT,Penyediaan jasa kebersihan kantor dengan kode rekening l.2O.22.Ol.Ol.O8,
Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening l.2O.22.Ol.O l.lO,Penyediaan
komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor dengan kode rekening l.2O.22.Ol.Ol. 12, Penyediaan
peralatan rumah tangga dengan kode rekening 1.20.22.O1.01.14, Rapat-rapat koordinasi dan konsul+-asi
dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.2O.22.O1.0l.18,Penyediaan jasa tenaga pendukung
administrasi/ teknis perkantoran dengan kode rekening 1.2O.22.O1.O1.21, Pengadaan kendaraan
dinas/ operasional dengan kode rekening 1.2O.22.01.O2.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode
rekening 1.2O.22.O1.O2.O9, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening
1.2O.22.O1.O2.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
I.2O.22.O1.02.24, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening |.2O.22.O1.O3.O5,
Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening \.2O.22.OLO5.OI Kegiatan pembinaan organisasi
perempuan dengan kode rekening 1.20.22.01.34.01, pada Kecamatan Dende' Piongan Napo, Penyediaan
gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening 1.20.62.01.02.45, pada Kelurahan Singki', Penyediaan
gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening l.2O.42.Ol.O2.45,pada Kelurahan Malango';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentar Pajak Bumi dan Bangr:nan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambaharr Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nu;;rul t- ,ahur, r994 tentang Perubar.. r atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehar Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 20O0 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8
)
kode rekening l.2O.22.Ol.O l.OT,Penyediaan jasa kebersihan kantor dengan kode rekening l.2O.22.Ol.Ol.O8,
Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening l.2O.22.Ol.O l.lO,Penyediaan
komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor dengan kode rekening l.2O.22.Ol.Ol. 12, Penyediaan
peralatan rumah tangga dengan kode rekening 1.20.22.O1.01.14, Rapat-rapat koordinasi dan konsul+-asi
dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.2O.22.O1.0l.18,Penyediaan jasa tenaga pendukung
administrasi/ teknis perkantoran dengan kode rekening 1.2O.22.O1.O1.21, Pengadaan kendaraan
dinas/ operasional dengan kode rekening 1.2O.22.01.O2.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode
rekening 1.2O.22.O1.O2.O9, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening
1.2O.22.O1.O2.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
I.2O.22.O1.02.24, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening |.2O.22.O1.O3.O5,
Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening \.2O.22.OLO5.OI Kegiatan pembinaan organisasi
perempuan dengan kode rekening 1.20.22.01.34.01, pada Kecamatan Dende' Piongan Napo, Penyediaan
gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening 1.20.62.01.02.45, pada Kelurahan Singki', Penyediaan
gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening l.2O.42.Ol.O2.45,pada Kelurahan Malango';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara.
)
)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba]ran
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440O);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
442r1;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
1O. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O08 Nomor 1O1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9
)
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20O1 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dal
Anggota Dewarr Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tent:-.nr If ana perin.rlr.ingan (Lemt,:,:: " Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 137, Tambahan l,eml '5);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2' 1 ' rrstem informasr Keuanga; aerah lLcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor f .iE, Tarnl:ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10
) )
)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Peny'usunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l5O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Ta}run 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2O1O Nomor 5, Tambahan L,embararr Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (t embaran Daerah Kabupaten Toraj a Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O Nomor ll, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2Ol4 (I.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2O 14 Nomor 1);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014
Nomor 1).
- MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KBTIGA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I darr Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggarar 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1), diubah sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O14 berjumlah sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/ Delisit
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan Netto Surplus
Rp.69a.263.575.775,-
Rp. 3.0OO.OOO.000,-
Rp. 1.500.O00.00o,-
Sisa l,ebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
(21 Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II
(Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Rp. 695.763.575.775
Rp.369.434.324.730,-
Rp.326.32Q.11- I r1 15,:
Rp. (1.5O0.OOO.ouu,
Rp. 1.500.ooo.ooo
t2
) )
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dite di Rantepao
'i -.' September 2Ol4
5EK[]:f+
pada
BUP
FRtrD
RAJA UT
ORRING
Diundangkan di Rantepao
pada tanggal 20 September 2014
a AERAH
KABU RAJA
LEWARAN LAtsI'
BERITA D H KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014 NOMOR
13
)
)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|