ABSTRAK: |
- .
b.
c.
bahwa untuk menata pembangunan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja
Uta-ra dan pembangunan yang berwawasan
lingkungan perlu dilakukan penertiban dan
penataan bangunan dan lingkungan Kawasan
Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao
Kecamatan Rantepao;
bahwa untuk mewujudkan keserasial dan
kelestarian lingkungan khususnya dalam Kawasan
Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao
Kecamatan Rantepao dipandang perlu adanya
penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan
mendirikaa, memanfaatkan dan menghapuskan
bangunal;
bahwa dalam rangka usaha pemanfaatan ruang
secara efisien berhasil guna dan berdayaguna
dipandang ierlu mengatur Kawasan Perdagangan
dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan
Rantepao dalam suatu perencanaan yang terarah
dan terpadu dalam menata bangunan dan
lingkungan sehingga mencapai sasaran yang tepat
menuju ke arah kawasan bisnis-pariwisata dengan
Mengingat:
d.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
kekuatan pada pelestarian alam dan lingkungart
budaya di Kabupaten Toraja Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao
Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
- Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor f 04, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang - Undalg Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Ta,hun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32O9);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O02
Nomor 137, Tambahan l,embaran Nega-ra Republik
Indonesia Nomor 425O);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42471;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Anta-ra Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
lO. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4874);
11. Undang-Undaag Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O1O tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
32s8);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
tentang Pelalsanaan Hak dan Kewqiiban serta
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun f999 Nomor 59, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerinta-han antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Frovinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan lembarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (L,embaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2O09
Nomor 9, Tambahan lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 TaIu 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun Anggaran 2010-
2O30 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2OlO Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor l);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
5 Tahun 20lO tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Torqia
Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ia Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2013 Nomor 1, Tambahan Lembaraa Daeralr
Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 25).
- PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA TATA
BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN
PERDAGANGAN DAN JASA PUSAT PERKOTAAN
RANTEPAO KECAMATAN RANTEPAO KABUPATEN
TORAJA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat RIBL adalah panduan
A
11. Kapling adalah perpetakan tanah yang terdapat
dalam lingkup rencalla kota atau rencana
perluasan kota atau jika sebagian masih belum
ditetapkan Pemerintah Daerah dapat
dipergunakan untuk mendirikan sesuatu
bangunan.
12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya
disingkat KDB adalah koefisien perbaldingan
antara luas laltai dasar bangunan gedung dan
Iuas persil/kapling/blok peruntukan.
13. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya
disingkat KLB adalah koefisien perbandingan
anta,ra luas keseluruhan lantai bangunan gedung
dan luas persil/kapling/blok peruntukan.
14. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum
bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi
tertentu.
15. Peran serta masyarakat adalah berbagai altifitas
masyarakat, yang merupakan inisiatif masyarakat
untuk bergerak dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
BAB II
LANDASAN DASAR
Bagran Kesatu
Arah
Pasal 2
RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat
Perkotaan Rantepao Kecamata-n Rantepao diarahkan
untuk :
a. memberikan panduan wujud struktural
pemanfaatan ruang kota;
b. memberikan pedoman kepada rencana teknik
bidang tata bangunan yang memenuhi persyaratan
teknis keselamatan bangunan, tertib bangunan
dan persyaratan lingkungan;
c. memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan
teknis rancang bangunan;
d. memberikan arahan lingkungan binaan pada
kawasan rencara yang dapat memenuhi
kepentingan atau aspirasi masyarakat,
pemanfaatan sumber daya dan daya dukung
lingkungan; dan
e. memberikan panduan pelaksanaan kegiatan fisik
penataan bangunan.
Bagian Kedua
Maksud Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
Pasal 3
Maksud penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
adalah menghasilkan rencana umum dan panduan
rarcangan yang menyeluruh dan memiliki kepastian
hukum tentang perencanaan tata bangunan dan
lingkungan di Kecamatan Rantepao sesuai dengan arahan
pengembangan dan fungsi kawasan yang diemban.
Bagian Ketiga
Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
Pasal 4
Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
adalah:
a. pengendalian dalam penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan untuk suatu lingkungan
atau kawasan agar memenuhi kriteria perencanaan
tata bangunan dan lingkungan yang berkelanj u tan;
b. kriteria pemenuhan bAgi persyaratan tata bangunan
dan lingkungan;
c. arahan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat
di Kecamatan Rantepao mela-lui perbaikan kualitas
lingku ngan dan ruang publik;
d. perwujudan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
dan
e. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
Bagran Keempat
Msaran Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
Pasal 5
Sasaral RTBL Penyusunan Kawasan Perdagangan dan
Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rartepao
ada-lah:
a. tersusunnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan
Rantepao untuk mengarahkan jalannya pembangunan
sejak dini di Kecamatan Ran tepao;
b. mewujudkan pemanfaatan ruang seca.ra efektif,
tepat guna, spesifrk setempat dan konkret sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah;
c. menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
d. mewujudkan kesatuan karakter loka,l dan
meningkatkan kualitas bangunan gedung dan
lingkungan/kawasan;
e. mengendalikan pertumbuhan fisik lingkungan/
kawasan;
f. menjamin implementasi pembangunan agar sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam
pengembangan lingkungan/kawasan yang
berkelanjutan; dan
g. menjamin terpeliharanya hasil pembangunan karena
dukungan dan rasa memiliki dari masyaral<at sebagai
efek positif pelibataa masyarakat dalam proses
penyusunan RTBL.
Baglan Kelima
Strategi Pengembangan
Pasal 6
(1) Stmtegi pengembangan RTBL Kawasan Perdagangan
dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan
Rantepao merupakan langkal-langkal penataan
bangunan dan lingkungan ke arah revitalisasi dengan
implementasi yang seimbang antara kerangka
pengembangan, pemanfaatan, serta pelestarian baik
lingkungan alam maupun budaya.
(2) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diletakkan pada dasar pertimbalgan
sebagai berikut:
a. menj.ga aset bangunal-bangunan tua dengan
arsitektur tongkonan dengan menjaga kelestariaa
Pumka Nusantara terdiri dari alam, lingkungan,
dan budaya;
b. mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada;
c. menata dan menyiapkan kawasan pu sat
perdagangal dan jasa yang dapat menampung
kegiatan perdagangan dan jasa kawasan dalam
Kota Rantepao dan Daerah;
d. meningkatkan infrastruktur dasar kota sesuai
dengan kebutuhan masyarakat se tempat;
e. memperbaiki masalah lingkungan yang ada antara
lain sampah, pengelolaan limbah, kelayakan
kualitas air tanah, pengaliran dan penyerapan air
hujan; dan
f. menaikkan vitalitas kawasan melalui peningkatan
kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi
kawasan, peningkatan peran Kota Rantepao dalam
sistem struktur kota-kota dalam Daerah maupun
antar kota di Frovinsi Sulawesi Selatan bagtan
utara.
(3) Srategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diimplementasikan dengan memfokuskan
kawasan perencanaan ke dalam Bagran Wilayah
Kawasan atau Sub Kawasan atau Blok Kecamatan
Rantepao, yaitu:
a. Bagian Wilayah Blok A adalah kawasan
cagar budaya dan pemerintahan yang terdiri
dari kawasan sepanjang Jln. A. Yani, tepi
Jln. Ratulangi, tepi Jln. Rantekesu, dan tepi
Jln. Benteng Batu;
b. Bagian Wilayah Blok B adalah kawasan
pemerintahan, pendidikan, dan perumahan yang
terdiri dari kawasan tepi Jln. A. Yani,
Jln. Ratulangi, JLn. Rantekesu, Jln. Merdeka;
c. Bagian Wilayah Blok C adalah kawasan
pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari
kawasan tepi Jln. Monginsidi, seluruh Jln. Kartika;
d. Bagian Wilayah Blok D adalah kawasan komersial,
ruang terbuka hijau, dan peruma-han yang terdiri
dari kawasan tepi Jln. A. Yani, Jln. Mangadil, dan
Jln. Merdeka;
e. Bagian Wilayah Blok E adalah kawasan komersial,
pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari
kawasan seluruh Jln. Pahlawan, tepi Jln. Budi
Utomo, dan Jln. Taman Bahagia;
f. Bagian Wilayah Blok F adalah kawasan komersial,
rumah ibadah, dan perumahan yang terdiri dari
kawasan seluruh Jln. Pembangunan, tepi
Jln. l,andorundun, Jln. A. Yani, Jln. Ratulangi, dan
Jln. Mangadil;
g. Bagran Wilayah Blok G adalal kawasan komersial,
pendidikan, perkantoran, dan perumahan yang
terdiri dari kawasan tepi Jln. A. Yani,
Jln. Diponegoro, dan Jln. Budi Utomo;
h. Bagian Wilayah Blok H adalah kawasan komersial,
dan perumahan yang terdiri dari kawasar tepi
JIn. Diponegoro, Jln. Mappanyukki, dan
Jln. Sawerigading;
i. Bagian Wilayah Blok I adalah kawasan komersial,
dan budaya yang terdiri dari kawasan seluruh
Jln. Monginsidi, Jln. Niaga, Jln. Landorundun dan
tepi Jln. Emmy Saelan;
j. Bagran Wilayah Blok J adalah kawasan
pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari
kawasan seluruh Jln. Monginsidi, Jln. S. Tappang,
tepi Jln. Emmy Saelan, Jln. Kostan;
k. Bagian Wilayah Blok K adalah kawasan komersial,
dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh
Jln. Mappanyukki, tepi Jln. Sawerigading,
Jln. Abdul Gani, Jln. Taruna;
l. Bagian Wilayah Blok L adalah kawasan komersial,
dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh
Jln. Monginsidi, Jln. Mappanyukki, tepian
Jln. Abdul Gani, dan JIn. S. Tappang; dan
m. Bagian Wilayah Blok M ada.lah kawasan komersial,
dan perumahan yang terdiri dari tepian
Jln. Diponegoro, Jln. Abdul Gani, dan Jln. Taruna.
BAB III
KAWASAN DAN SUBSTANSI RENCANA
Bagran Kesatu
Kawasan Perencanaan dan
Batas Wilayah Perencanaan
Pasal 7
(1) RTBL Kawasan Perdagangan darr Jasa Pusat
Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao melingkupi
wilayah administrasi Kecamatan Rantepao.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan:
a. kawasan tengah Daerah secara geogralis
terletak alrtara 119"50' - 120"10' Bujur Timur
serta berada pada Lintang 2"30'- 3"25'Lintang
Selatan;
b. batas sebelah utara adalah Kecamatan Tikala;
c. batas sebelah timur adalah Kecamataa
Tallunglipu;
d. batas sebelah selatan adalah Kecamatan Sopai dan
Kecamatan Kesu'; dan
e. batas sebelah barat adalah Kecamatan lhpalapitu.
Bagian Kedua
Calupan Wilayah Kelurahan
Pasal 8
Wilayah Kota Kecamatan Rantepao terdiri dari l1
kelurahan sebagai berikut:
a. Kelurahan Saloso;
b. Kelurahan Limbong;
c. Kelurahan Mentirotiku;
d. Kelurahan Laang Tanduk;
e. Kelurahan Singki;
f. Kelurahan Karassik;
g. Kelurahan Rantepao;
h. Kelurahan Rante Pasele;
i. Kelurahan Pasele;
j. Kelurahan Malango; dan
k. Kelurahan Penanian-
(sebelas)
Bagian Ketiga
Dasar Pemilihan Kawasan
Pasal 9
RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan
Rantepao melingkupi kawasan perancangan yang
disepalati dengan dasar sebagai berikut:
a. kawasan baru berkembang cepat yaitu kawasan
Pemerintahan Baru di sebelah Timur Kecamatan
Rantepao berbatasan dengan Kecamatan Tondon dan
Kecamatan Kesu';
b. kawasan komersial dan wisata sekitar Museum dan
ART Center yang didukung pertumbuhan strip niaga
di tepi jalan-jalan protokol, antara lain Jln. A. Yani,
Jln. Mappanyukki, dan Jln. Diponegoro fialan arteri
utama);
c. kawasan dilestarikan yaitu kawasan sepanjang
tepi suneai Sa'dan, Lapangan serta area terbuka hljau;
d. kawasan rawan bencana pengikisan oleh badan air
yaitu permukiman sepanjang Sungai Sa'dan; dan /atau
e. kawasan gabungan atau campurar dari keempat jenis
kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Bagran Keempat
Substansi Rencana
Pasal 10
Substansi RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat
Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao meliputi:
a. struktur peruntukan lahan;
b. inten sitas pemanfaatan lahal;
c. pembagian blok;
d. penataan bangunan pada setiap blok;
e. ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau; dan
f. sistem sirkulasi dan jalur penghubung.
BAB IV
TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN KOTA RANTEPAO
Bagran Kesatu
Struktur Peruntukan [,ahan
Pasal 11
Struktur peruntukan lahan sebagaimana dimal<sud da-lam
Pasal 1O huruf a secara garis besa-r terdiri da-ri:
a. Bagi211 Wilayai Sub Kawasan 1 adalah kawasan pusat
kota dengan struktur peruntukan lahan perdagangan
dan jasa kepadatan tinggi;
b. Bagian Wilayah Sub Kawasan 2 addah kawasan lokasi
pengendalian pengembangan kota yang terdiri dari
kawasan Malangngo (ujung utara Jln. Mappanyukki),
kawasan sekitar JIn. Abdul Gani, Jln. Sawerigading,
Jln. Budi Utomo, dan Jln. Taman Bahagia;
c. Bagian Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan
konservasi budaya yang terdiri dari area tongkonan,
kampung dan kawasan budaya Kecamatan Rantepao
yang sama area tongkonan, kampung dan kawasan
budaya antara lain: Tikunnamalenong, Ba'tan, Buntu
Pune, Pao, Malangngo, Balebo, Pangrante, Karassik,
Pasele, Kondongan, Rantelimbong, Palili, Tagari,
Darra, Bolu, Rantepaku, Kalembang, dan Kalambe;
dan
d. Bagian Wilayah Sub Kawasan 4 adalah kawasan
konservasi alam dan ruang terbuka yang terdiri dari
potensi lingkungan hidup di sepanjang sungai dan
bentang a1am.
Bagian Kedua
Intensitas Pemanfaatan l,aharr
Pasal 12
Intensitas Pemanfaatan lahan pada Kota Rantepao
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terbagi
dalam enam fungsi meliputi :
a. fungsi pusat komersial diarahkan untuk kepadatan
bangunan sebesar 80 7" (delapan puluh perseratus)
dengan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat)
lantai;
b. fungsi komersial belum berkembang diarahkan untuk
kepadatan bangunan sebesar 5U/"-7 Oo/" (lima puluh
perseratus sampai tujuh puluh perseratus) dengan
ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
c. fungsi pusat budaya Museum dan Art Center
diarahkan untuk kepadataan bangu nan 45o/o (empat
puluh lima perseratus) dengan ketinggian paling tinggi
2 (dua) lantai;
d. fungsi permukiman pada kampung wisata diarahkart
untuk kepadatan bangunan sebesar 4oyo-se/o (empat
puluh perseratus sampai lima puluh perseratus)
dengan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua)
lantai;
e. fungsi permukiman diarahkan untuk kepadatan
bangunan sebesar 2oo/o-4Oo/o (dua puluh perseratus
sampai empat puluh perseratus) dengan ketinggian
bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai; dan
f. fungsi ruang terbuka dan sungai diarahkan untuk
kepadatan bangunan sebesar O-2Oy" (nol sampai dua
puluh perseratus).
Bagian Ketiga
Pembagian Blok
Pasal 13
Pembagian Blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO
huruf c sesuai dengan Strategi Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri dari:
a. Kawasan Blok A meru pakan kawasan cagar budaya
yang terdiri dari kaveling gereja dengan bangunan
pendukungnya, dan kaveling ruma-h sakit, dengan
penetrasi aktilitas komersial masih sangat rendah;
b. Kawasan Blok B merupakan kawasan pemerintahan
(baru), perkantoran, pendidikan, dan perumahan,
dengan penetrasi aktifitas komersial masih sangat
rendah separjang Jln. A. Yani;
c. Kawasan Blok C merupakan kawasan pendidikan dan
perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial
masih sangat rendah sepanjang Jalan Ratulangi;
d. Kawasan Blok D merupakan kawasan komersial,
ruang terbuka hijau (I qpangan Bhakti), dan
perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial
sedang sepanjang Jln. A. Yani;
e. Kawasan Blok E merupakan kawasan komersial,
pendidikan, dan perumahan, dengan penetrasi
aktifrtas komersial sedang sepanjang Jln. A. Yani;
f. Kawasan Blok F merupakan kawasan komersial,
rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi
altifitas komersia,l sangat tinggi sepanjang Jln. A.Yani,
Jln. Landorundun, dan Jln. Ratulangi;
g. Kawasan Blok G merupakan kawasan komersial,
pendidikan, perkantoran, dan perumahan, dengan
penetrasi aktifitas komersial sangat tinggi se panjang
Jln. A. Yani dan Jln. Diponegoro;
h. Kawasan Blok H merupakan kawasan komersial, dan
perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersia-l
sangat tinggi sepanjang Jln. Mappanyukki,
Jln. Diponegoro, dan Jln. Sawerigading;
i. Kawasan Blok I merupakan kawasan komersial,
pendidikan, rumah ibadah, dan budaya, dengan
penetrasi aktifitas komersial sangat tinggi sepanjang
Jln. Mappanyukki, Jalan Landorundun, Jalan Niaga,
Jalan Pembangunan, dan Jalan Emmy Saelan;
j. Kawasan Blok J merupakan kawasan pendidikan,
rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi
aktifitas komersial masih sangat rendah;
k. Kawasan Blok K merupakan kawasan komersial,
rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi
al<tifitas komersial tinggi sepanjang Jln. Mappany'ukki,
Jln. Sawerigading, dan Jln. Abdul Gani;
l. Kawasan Blok L merupakan kawasan komersial, dan
perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial
sedang sepanjang Jln. Mappanyukki, Jln. Abdul Gani,
dan Jln. Monginsidi; dan
m. Kawasan Blok M merupakan kawasan komersial, dan
perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial
sedang sepanjang Jln. Diponegoro, dan Jln. Abdul
Gani.
Bagran Keempat
Penataan Bangunan Pada Setiap Blok
Pasa-l 14
(1) Penataan pada Blok A, kawasan cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a
meliputi:
a. menjaga keaslian bangunan gereja dan rumah adat
sebagai bangunan-bangunan cagar budaya;
b. perbaikan ruang terbuka hdau sekaligus sebagai
ruang luar (halaman) bangunan-bangunan
cagar budaya;
c. penataan kemba-li dan peningkatan jaringan
drainase utama dan drainase lingkungan;
d. pembuatan jalur pedestrian sekitar jalan
bangunan-bangunan cagar-budaya, pada
Jln. A. Yani lebar 3 (tiga) meter dan 1,2 (satu koma
dua) meter untuk jalan lainnya di dalam Blok A;
e. penataan kembali kolam resapan (lama) di samping
rumah sakit dan lansekap sekitarnya;
f. pemasangan informasi tentang bangunan
cagar budaya sebagai objek wisata;
g. mencegah pertumbuhan aktil-rtas dal bangunan
komersial di dalam Blok A;
h. menjaga 'garis-imajiner" secara visualisasi tetap
ada antara gereja dengan "Patung Salib" di atas
Buntu Singki' dengan cara mencega_h bangunan
lebih dari 2 (dua) lantai pada bagian barat;
i. koefisien dasar bangunan (KDB) dipertahankan
sesuai kondisi yang ada sekarang;
j. koefisien lantai bangunan (KLB) dipertahankan
sesuai kondisi yang ada sekarang; dan
k. ketinggian bangunan maksimal, dipertalankan
sesuai kondisi yang ada sekarang.
(2) Penataan pada Blok B, kawasan pemerintahal,
perkantoran, pendidikan, dan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 huruf b
meliputi:
a. penataan ruang terbuka hijau sepanjang tepian
Sunqai Sa'dan;
b. penataan kemba.li garis sempadan sepanjang
Sungai Sa'dan;
c. pembuatan jalur pedestrian lebar 1,2 meter pada
kedua sisi jalar;
d. perbaikan jaringan drainase dan jaringan jalan
di dalam Blok B;
e. koefisien dasar bangunan (KDB);
f. koefisien lantai bangunan (KLB); dan
g. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai
pada sisi barat gereja, 4 (empat) lantai pada area
pendidikan dan perumahan yang berada di
Jln. A. Yani, dan I (satu) lantai pada tepian
Sungai Sa'dan.
(3) Penataan pada Blok C, kawasan pendidikan dan
perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c meliputi:
a. peningkatan kualitas jalan;
b. perbaikan jaringan drainase;
c. perbaikan pembuangan limbah dan sanitasi
sebelum dibuang ke pembuangan akhir (Sungai
Sa'dan);
d. pembuatan jalur pedestrian sepanjang sisi jalan
di dalam Blok C;
e. penataan kembali garis sempadan sepanjang
Sungai Sa'dan;
f. penataan ruang terbuka hijau sepanjang tepian
Sungai SaUan;
g. koefisien dasar bangunan (KDB) 45 70 (empat
puluh lima perseratus);
h. koefisien lantai bangunan (KLB) 0,9 (nol koma
sembilan); dan
i. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai.
(4) Penataan pada Blok D, kawasan komersial, ruang
terbuka hijau, dan perumahan sebagaimala dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d meliputi:
a. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada sisi Jln. A. Yani, dan jalur pedestrian
lebar 2 (dua) meter pada sisi jalan lain yang ada
di dalam Blok D;
b. perbaikan jaringan drainase dan jaringan jalan;
c. peningkatan kualitas sanitasi dan kawasan
perumahan;
d. penataan kawasan l,apangan Bhakti sebagai ruang
terbuka hijau untuk aktihtas publik seperti:
olahraga sepak bola, jogging track, pelataran
umum, ruang bermain anak, dan lapangan
upacara sebagai aktif,rtas temporer pada hari-hari
tertentu;
e. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O7" (delapan
puluh persen) pada kawasal komersial di
Jln. A. Yani, KDB 45Vo (empat puluh lima
perseratus) untuk perumahan, dan KDB O-10%
(nol sampai sepuluh perseratus) untuk kawasan
ruang terbuka hijau;
f. koefisien lantai bangunan (KLB): 3,2 (tiga koma
dua) pada kawasan komersiaJ, 0,9 (nol koma
sembilan) pada kawasan perumahan, dan 0-0,1
(nol sampai nol koma satu) pada kawasan ruang
terbuka hijau; dan
g. ketinggian bangunan pating tinggi 4 (empat) lantai
untuk kawasan komersial, dan 2 (dua) lantai
untuk perumahan.
(5) Penataan pada Blok E, kawasan komersial,
pendidikan, dan perumahan sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal l3 huruf e meliputi:
a. peningkatan ja,ringan dan kualitas jalan;
b. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada sisi Jln. A. Yani, dan jalur pedestrian
lebar 1 ,2 (satu koma dua) meter pada sisi jalan
lainnya dalam Blok E;
c. peningkatan ja-ringan drainase dan jaringan jalan;
d. peningkatan kualitas sanitasi;
e. koehsien dasar bangunan (KDB) 8O % (delapan
puluh persen) pada kawasar komersial
Jln. A. Yani, 600/o (enam puluh perseratus) pada
kawasan pendidikan, dan 45o/o (empat puluh lima
perseratus) pada kawasan perumahan;
f. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) pada kawasan komersial, 1,2 (satu koma
dua) pada kawasan pendidikan, dan 0,9 (nol koma
sembilan) pada kawasan perumahan; dan
g. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
pada kawasan komersial Jln. A. Yani, 2 (dua) lantai
pada kawasan pendidikan, dan 2 (dua) lantai pada
kawasan perumahan.
(6) Penataan pada Blok F, kawasan komersial dan
perumahan sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13
huruf f meliputi:
a. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada kawasan komersial: Jln. A. Yani,
Jln. l,andorundun, dan Jln. Ratulangi, serta jalur
pedestrian 1,2 (satu koma dua) meter pada sisi
jalan lainnya di dalam Blok F;
b. peningkatan jaringan drainase primer (utama) dan
jaringan drainase sekunder dan lingkungan;
c. peningkatan kualitas sanitasi bangunan komersial
dan perumahan;
d. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O7" (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial:
Jln. A. Yani, Jln. landorundun, dan Jln. Ratulangi,
serta 457o (empat puluh lima perseratus) untuk
kawasan perumahan;
e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) pada kawasan komersial, dan 0,9 (nol koma
sembilan) pada kawasan Perumahan;
f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
untuk kawasan komersial dan 2 (dua) lantai untuk
kawasan perumahan;
g. karakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada
bangunan komersial; dan
h. pemasangan papan informasi dan pengaturan
reklame komersial.
(7) Penataan pada Blok G, kawasan komersial,
pendidikan, perkantoran, dan perumahan
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 13 huruf g
meliputi:
a. peningkatan kualitas jaringan jalan kolektor dan
lingkungan;
b. peningkatan jaringan drainase dan sanitasi rumah
tangga;
c. pembuatan jalur pedestrian lebar 1,2 (satu
koma dua) meter pada kedua sisi jalan di dalam
Blok G;
d. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O% (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial:
Jln. A. Yani dan Jln. Diponegoro, 6O7o (enam puluh
perseratus) pada kawasan pendidikan, dan 45Yo
(empat puluh lima perseratus) pada kawasan
perumahan;
e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma
dua) untuk kawasan pendidikan, dan O,9
(nol koma sembilan) untuk kawasan perumahan;
f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
pada kawasan komersial, 2 (dua) lantai pada
kawasan pendidikan, dan 2 (dua) lantai pada
kawasan perumahan;
g. ka-rakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada
bangunan komersial; dan
h. pemasangan papan informasi dan pengaturan
reklame komersial.
(8) Penataan pada Blok H, kawasan komersial
sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 13 huruf h
meliputi:
a. pembuatan jaringan jalur pedestrian wisata lebar
3 (tiga) meter pada Jln. Mappanyukki,
Jln. Diponegoro, dan Jln. Sawerigading;
b. paningkatan lansekap pada jalur pedestrian
wisata;
c. peningkatan jalur drainase dan sanitasi;
d. koefisien dasar bangunan (KDB) 80% (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial:
Jln. Mappanyukki, Jln. Diponegoro, dan
Jln. Sawerigading;
e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) pada Jln. Mappanyukki, dan Jln. Diponegoro,
dan 6,4 (enam koma empat) pada
Jln. Sawerigading;
f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
pada Jln. Mappanyukki, dan 8 (delapan) lantai
pada Jln. Sawerigading;
g. ka-rakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada
bangunan komersial di Jln. Mappanyukki dan
Jln. Diponegoro; dan
h. pemasangan papan informasi dan pengaturan
reklame komersial.
(9) Penataan pada Blok I, kawasan komersial, pendidikan,
ibadah, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i meliputi:
a. mempertahankan kawasan budaya: Museum dan
ART Center sebagai cagar budaya;
b. pembangunan bangunan souvenir-shops berlantai
3 (tiga) yang berorientasi ke Jln. Ni4ga dan
Jln. Pembalgunan, dan pembongkaran bangu nan
lama pada Jln. Mappanyukki;
c. perubahan dan penataan Jln. Niaga dan
Jln. Pembangunan menjadi pedestrian-mall,
dimana kedua jalan tersebut meliputi jalur
pedestrian komersial dan wisata;
d. pengaturan waktu lintas pada jalur pedestrianmall bagi kendaraan pada jarn 2O:OO sampai
dengan jam O8:OO setiap hari;
e. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada Jln. Mappanyukki, Jln. Landorundun,
dan Jln. Monginsidi dan pembuatan jalur
pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada
Jln. Emmy Saelan;
f. koehsien dasar bangunan (KDB) 8O% (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial, 607o
(enam puluh perseratus) pada kawasan pendidikan
dan rumah ibadah, 407o (empat puluh perseratus)
pada kawasan budaya, dan 45V" (empat puluh lima
perseratus) pada kawasan perumahan;
g. garis sempadan bangunan (GSB) 12 (dua belas)
meter untuk Museum dan ART Center di
Jln. Mappanyukki, 3 (tiga) meter untuk
cagar-budaya;
h. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma
dua) untuk kawasan pendidikan dan rumah
ibadah, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan
budaya, dan O,9 (no1 koma sembilan) untuk
kawasan perumahan;
i. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
pada kawasan komersial, 2 (dua) lantai pada
kawasan pendidikan dan rumah ibadah, 3 (tiga)
lantai pada kawasan budaya, dan 2 (dua) lantai
pada kawasan perumahan;
j. karakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada
bangunan komersial dan budaya (Museum dan
ART Center); dan
k. pemasangan dan pengaturan papan untuk
informasi dan reklame komersial.
(lO) Penataan pada Blok J, kawasan pendidikan, rumah
ibadah, dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 hurufj meliputi:
a. pembuatan dan penataan jalur pedestrian leba-r
I,2 (satu koma dua) meter pada kedua sisi jaringan
jalan di dalam Blok J;
b. pembuatan halte bus pada Jln. Monginsidi dan
Jln. Emmy Saelan;
c. penataan tepian sungai dari tatanan rumah
yang tidak beraturan dengan pembuatan
jalur pedestrian lebar 2 (dua) meter pada tepian
sungai;
d. penataan kembali garis sempadan sepanjang
Su ngai Sa'dan;
e. penataan ruang terbuka hijau sepanjang RTH
tepian Sungai Sa'dan;
f. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan
drainase primer, sekunder, dan lingkungan;
g. garis sempadan bangunan (GSB) 6 (enam) meter
untuk kawasan pendidikan dan kaveling rumah
ibadah, dan 4 (empat) meter untuk kaveling
rumah;
h. koefisien dasar bangunan (KDB) 6O7o (enam puluh
perseratus) pada kawasan pendidikan dan rumah
ibadah, dan 45%o (empat puluh lima perseratus)
pada kawasan perumahan ;
i. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma
dua) untuk kawasan ibadah, dan 0,9 (nol koma
sembilan) untuk kawa san perumahan; dan
j. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai
untuk seluruh Blok J.
(11) Penataan Blok K, kawasan komersial, rumah ibadah,
dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 huruf k meliputi:
a. peningkatan kualitas ja.lan;
b. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada kawasan komersial sepanjang
JIn. Mappanyukki, dan jalur pedestrian lebar 1,2
(satu koma dua) meter pada jalan lainnya di dalam
Blok K;
c. peningkatan kuantitas da_n kua-litas drainase dan
sanitasi perumahan;
d. garis sempadan bangunan (GSB) 3 (tiga) meter
untuk kaveling komersial di Jln. Mappanyukki,
6 (enam) meter untuk kaveling rumah ibadah,
dan 4 (empat) meter untuk kaveling perumahan;
e. koelisien dasar bangunan (KDB) 8Oo/" (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial, 6O7o
(enam puluh perseratus) pada kawasan rumah
ibadah, dan 45o/o (empat puluh lima perseratus)
pada kawasan perumahan;
f. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma
dua) untuk kawasan rumah ibadah, dan O,9 (nol
koma sembilan) untuk kawasan perumahan; dan
g. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
untuk kawasan komersial, 2 (dua) latai untuk
kawasan rumah ibadah dan perumahan.
(12) Penataan Blok L, kawasan komersial dan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf I
meliputi:
a. penataan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga)
meter pada kawasan komersial: Jln. Mappanyukki,
dan ja-lur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua)
meter pada jalan lainnya di dalam Blok L;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas drainase dan
sanitasi perumahan;
c. pembuatan halte bus pada Jln. Monginsidi dan
Jln. Mappanyukki;
d. penataan tepian sungai dari tatanan rumah yarlg
tidal< beraturan dengan pembuatan jalur
pedestrian lebar 2 (dua) meter pada tepian sungai;
e. penataan kembali garis sempadan tepian Sungai
Sa'dan;
f. penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tepian
Sungai Sa'dan;
g. pembangunan patung pada pertigaan
Jln. Mappanyukki dan Jln. Monginsidi, dan patung
Landorundun di atas batu bentuk perahu
di tengah sungai dan sepanjang iembatan
Malangngo;
h. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan
drainase dan sanitasi rumah tangga sebelum
dibuang ke pembuangan alhir sungai;
i. garis sempadan bangunan (GSB) 3 (tiga) meter
untuk kaveling komersial di Jln. Mappanyukki,
dan 4 (empat) meter untuk kaveling perumahan;
j. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O"/o (delapan
puluh perseratus) pada kawasan komersial, 457o
(empat puluh lima perseratus) pada kawasan
perumahan;
k. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma
dua) untuk kawasan komersial, dan 0,9 (nol koma
sembilan) untuk kawasan pemmah€ur; dan
l. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai
untuk bangunan komersial 2 (dua) lantai untuk
perumahan.
(13) Penataan pada Blok M, kawasan komersial dan
perumahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13
huruf m meliputi:
a. peningkatan jaringan jalan yang masih berstatus
lorong;
b. pembuatan jalur pedestrian wisata tebar 3 (tiga)
meter pada Jln. Diponegoro, dan jalur pedestrian
lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada jaringan
jalan lainnya di dalam Blok M;
c. penataan tepian sungai dari tatanan rumah yang
tidak beraturan dengan pembuatan jalur
pedestrian lebar 2 (dua) meter sepanjang tepian
sungai;
d. penataan kembali garis sempadan sepanjang sisi
Suneai Sa'dan;
e. pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepian
Sungai Sadan;
f. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan
drainase primer, sekunder, dan lingkungan;
g. pembuatan halte bus pada Jln. Diponegoro;
h. garis sempadan bangungan (cSB) 8 (delapan)
meter pada kaveling komersial sepanjang
Jln. Diponegoro, dan 4 (empat) meter pada kaveling
perumahan;
i. koefisien dasar bangunan (KDB) 70% (tujuh puluh
perseratus) untuk kaveling komersial di
Jln. Diponegoro, dan 4570 (empat puluh lima
perseratus) untuk kaveling perumahan;
j. koefisien lantai bangunan (KLB) 5,6 (lima koma
enam) untuk kaveling komersial di
Jln. Diponegoro, dan 0,9 (nol koma sembilan)
untuk kaveling perumahna; dan
k. ketinggian bangunan paling tinggi 8 (delapan)
laltai untuk kaveling komersia-l di Jln. Diponegoro,
dan 2 (dua) lantai untuk kaveling perumahan.
Bagran Kelima
Ruang Terbuka Publik dan
Ruang Terbuka Hijau
Pasal 15
Pengembangan Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka
Hijau sebagaimana dimal<sud dalam Pasal lO huruf e
di Kota Rantepao meliputi :
a. Ruang Terbuka Publik dikembangkan pada ruas
Jln. Mapanyuki;
b. Ruang Terbuka Publik di da,lam kawasan Museum dan
Art Center, Jln. Niaga, dan Jln. Pembangunan sebagai
pendukung kegiatan komersial wisata;
c. Ruang Terbuka Hijau "privateo yang direncanakan
berada pada kawasan cagar budaya yaitu gereja dan
rumah sakit; dan
d. Ruang Terbuka Hijau pada tepian Sungai Sa'dan.
Bagran Keenam
Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
Pasal 16
Pengembangan ruang sistem sirkulasi dan ja.lur
penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf f di Kota Rantepao meliputi :
a. area pada Jln. A. Yani, Jln. Diponegoro,
Jln. Mapanyuki yang berperan sebagai koridor
penghubung antar kota dalam Daerah yang
merupakan salah satu urat nadi perkembangan
perekonomian Kecamatan Rantepao;
b. ruas Jln. l-andorundun, JIn. Niaga, Jln.
Pembangunan, dan Jln. Sawerigading yang
membentang di tengah-tengah kawasan dengan
pembentukan karakter ruang-ruang komersial pada
tepian path/jalur dan ruang terbuka publik (public
open spaces) untuk wisatawan nu santara dan
mancanegala;
c. ruas Jln. A. Yani, Jln. Mappanyukki, dan
Jln. Diponegoro yang membentang di tengah-tengah
kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruarg
komersial pada tepian path/jalur; dan
d. ruas Jln. Ratulangi dan Jln' Monginsidi yang
membentang pada tepi timur kawasan perencanaan
yang juga berperan dalam membentuk edges/batas
kawasan.
BAB V
PENGENDALIAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN KOTA RANTEPAO
Bagran Kesatu
Umum
Pasa-l 17
(1) Pengendalial tata bangunan dan lingkungan
d ilaksanakan melalui kewenangan perizinan.
(2) Kegiatan pengenda-lian sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (I) meliputi :
a. pengawasan; dan
b. penertiban.
(3) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan
sebagaimana yang dimahsud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilalsanakan oleh Pemerintah Daerah melalui
Dinas/lnstansi yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 18
(l) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) untuk pelaksanaan pemanfaatan lahan wajib
melalui rekomendasi dinas terkait yang ditunjuk oleh
Bupati.
(21 Penzinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkait langsung dengan tata bangunan dan
lingkungan adala} Izin Mendirikan Bangunan, izin
usaha/tempat usaha, dan izin operasional yang
dikeluarkan oleh Dinas/lnstansi teknis.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 19
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a meliputi:
a. pemantauan;
semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat
pelaksanaan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa
Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao
sekitarnya, dan diselenggarakan dengan cara
musyawarah anta.ra pihak yang berkepentingan.
(2) Dalam hat tidak tercapai kesepakatan mengenai
penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yalg berlaku.
Pasal 24
Pelaksanaan kewajiban masyarakat da-lam pemanfaatan
bangunan dan lingkungan dilaksanakan dengan
mematuhi dan menerapkan kriteria dan kaidah peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
memperhatikan RTBL.
Pasal 25
Peran serta masyarakat dapat berbentuk :
a. bantuan pemikiran atau pertimbangan da-lam
pemanfaatan bangunan dan lingkungan;
b. penyelenggara kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana; dan/atau
c. pemberian masukan untuk penetapan lokasi
pemalfaatan dan/ atau kegiatan menjaga, memelihara
dan meningkatkan kelestarian fungsi Ruang Terbuka
Hijau.
Pasa] 26
Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan
oleh Bupati, termasuk pengaturannya pada tingkat
Kecamatan dan Kelurahan, dan dilakukan secara tertib
sesuai dengan RTBL.
BAB VII
SANKSI
Pasd27
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementa,ra atau pembekuan izini
dan/atau
C pembatalan atau pencabutan izin.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
rekomendasi dan/ atau tzin Mendirikan Bangunan (lMB),
Izin Usaha/Tempat Usaha, dan/atau Izin Operasional
yang telah diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB Ix
KRTENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasa] 29
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
|