PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Pertimbangan yang obyektif;
b.bahwa berdasarkan hasil analisis lkajian dari Tim Ahli
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar Tahun 2017 terhadap beban kerja
Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Torqja Utara.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan [rmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250); 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuargan
1 Tahun
(Lembaran
2004
Negara
ten tang
Republik
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor
Perbendaharaan Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
S.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembenhrkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8
Nomor 1O1, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Nomor
23
Tahun
2014
T.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 1
8 Tahun 20 16 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3};
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 51 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara ( Serita
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 51);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENHASILAN
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
NOMOR 13 TAHUN 2018
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pertimbangan yang obyektif, serta berdasarkan hasil analisis lkajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2O17 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 76);
PEMBERIAN SERTA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 Halaman beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V /2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2014 Nomor 292,
Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 ten tang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
12. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah;
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah
Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 179);
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dal Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
l,engkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 179);
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten
Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi
Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat,
dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten
Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi
Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat,
dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2O16
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
1 7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
Tahun 2OO7 tefial:rg Panitia Pemeriksaan Tanah;
Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah;
18. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 / SKB /V / 2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis;
19. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
NOMOR 11 TAHUN 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
BUPATI TORAJA UTARA,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menimbang : a.
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b.bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
tedadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tfrntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menega-kkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
Pihak
Ketiga yang kedudukannya
selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1.
Mengingat
Undang-Undang Nomo 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor t3T,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 44O0);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
kali
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera-kht dengan Undang-Undang Nomor 9
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO6 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Tata
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/ Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
tentang Tata Cara Penyelesaian Kemgian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
201O Nomor 11, Tambahan trmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 4 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
BAB IV INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB V PENILAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VI PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VII TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TGR
BAB X PENYETORAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII KETENTUAN LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 09 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Bagian
Tata Pemerintahan, Bagian Kerjasama, Bagian Umum dan
Bagian Tata Usaha Pimpinan, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
1999
Nomor 75, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOA tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun2oO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (trmbaga Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2014
T.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent€ng
ten tang
Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomof244 , Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Indonesia Tahun 2014 Nomor244 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2O15 (t,embararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 461<1-);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambaban Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenToraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenTor4ia Utara Tahun 2010 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
KabupatenToraja Utara Nomor 3);
Tahun 2Ol0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun
2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
KabupatenToraj a Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah KabupatenToraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah KabupatenToraja
Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 5);
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2O16
Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian T\rgas
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara (Berita Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Torqia Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Bupati Tora.ja Utara Kabupaten Toraja Utara
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 5).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 9 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018
PENATAAN / PENGENDALIAN BANTARAN/SEMPADAN DAN PALUNG SUNGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan lahan bantaran dan sempadan sungai untuk pemukiman dan aktilitas masyarakat, telah mengakibatkan penurunan fungsi sungai yang ditandai dengan penyempitan, pendangkalan dan pencemaran sungai;
b. bahwa untuk kepentingan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sungai, menghindarkan terjadinya bencana banjir dan kelancaran lalulintas, kerapihan dan keindahan jalan, mal<a pengendalian/penataan bantaran/ sempadan dan palung sungai perlu segera dilakukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Pengendalian/penataan bantaran/sempadan dan Palung Sungai dengan Peraturan Bupati.
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara publik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undarrg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 terrtang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor as32l;
6. Undang-undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874)
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan {trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-undang 32 Tahun 20O9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO6 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 1 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2Ol2-2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2O13 tentang Ketertiban Umum (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Thun 2O13 Nomor 16, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 38).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Garis Sempadan Jalan dan Sungai (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O17 Nomor 35)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG SUNGAI
4.PERIZINAN
5.KEWENANGAN PENGENDALIAN/ PENATAAN
BANTARAN/SEMPADAN DAN RUANG SUNGAI
6.PRIORITAS PENGENDALIAN/ PENATAAN
7.TAHAPAN PENGENDALIAN / PENATAAN
8.PENGEMBALIAN FUNGSI SUNGAI
9.KENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
ABSTRAK:
Bahwa RS merupakan sarana kesehatan untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 dan SK Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu, Perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/IIl2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAERAH PONGTIKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
34 Halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 05 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN AHLI FUNGSIONAL DAN ADMINISTRATOR FUNGSIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli Fungsional dan Administrator Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas keahlian
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu
mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional perlu mengikuti prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli
Fungsional dan Administrator Fungsional dicabut dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (tcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OOO tentaag
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4OL7l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OO0 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (l.cmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 32,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatjhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
Nomor 198, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O19);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang Perubahan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O11 tentang
Penilaian Prestasi Ke{a Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 ten tang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 04 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA LEMBANG SETIAP LEMBANG KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang Setiap Lembang Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Lembang Setiap Lembang di Kabupaten
Torqia Utara Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (tcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
dan Belanja Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2441;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.O7 l2ol7
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.07 /2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa. (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
tentang Pengelolaal Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255|PMK.O7 l2Ol7 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50 /PMK.O7 12017 tentang Pengelolaan Transfer
t
ke Daerah dan Dana Desa. (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 310);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Lembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 40);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 30);
12. Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 75).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA LEMBANG
BAB IV PENGGUNAAN DANA LEMBANG
BAB V PELAPORAN DANA LEMBANG
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 4 TAHUN 2018
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 02 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pertimbangan yang obyektif;
b.bahwa berdasarkan hasil analisis/kajian dari Tim Ahli
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2017 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Korupsi, Kolusi Negara yang Bersih dan Bebas dari dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
2
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara ( Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 76);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat