ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Menimbang
Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2O17 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, pemerintah wajib
menyusLrn Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016-2O2I;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang
efektif dal efisien sesuai dengan prioritas, sasaran serta
sinergitas program Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Derah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O19
- 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarrnbahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
o.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L26, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Talrun 2OO5-2O25 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47OO);
5.
Undang-Undaag Nomor 2a Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor L37, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L44, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6O41);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol7 tentang
Inovasi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 2O6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
13. Peratnran Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimals telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 3lO);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2O18 Tentang Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1O Tahun 2013
tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2Ol3-2O18;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 97 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2Ol9;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2OlO-2030 (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah KabupatenToraja Utara
Nomor l);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor ll
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tor4ia Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahtrn 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 61);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Toraja Utara Tahr:n 2016-2021
(lrmbaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Tahun 2O16
Nomor 6, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 63).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
|