Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint:ah
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 2552/X/Tahun 2010 Tanggal 28 Oktober 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Peruabhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dali Jl Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pcmerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tcntang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tarnbahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 . Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republii< Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapat:an dan Be!anja Daerah Tahun Anggaran 2009;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Ketja Depertemen Dalam Negeri;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 2 Seri A Nomor1);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pajak Pemamfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 3 Seri A Nomor 2);
35. Peraluran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 4 Seri A Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 5 Seri A Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Nomor 6);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi lzin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri B Nomor 2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 60);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Ja!an (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 16 Seri B Nomor 8);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 9);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjua!an Minuman Beralkhol (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 11);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah I<abupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Usaha Izin Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001 tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persarnpahan Kabupaten Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003 tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 23);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Ut:ara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 04);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2005 Nomor 05);
67. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturar, Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah I<abupaten
Luwu Utara Nomor 174);
70. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 176);
71. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di I<abupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178);
72. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
74. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
75. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
182);
76. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daer ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (I)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tehun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
clan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hale Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. undang-undang nomor 17 tshun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undaag-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
IO. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undaag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaharr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5049 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa lcali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudulcan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 teotang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu.'! 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangao Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahao Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 4578);
21. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan. Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151 );
26. Peramran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 198)
Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a
Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009
Pasal 5 : Laporan Atus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009
Pasal 6 : Catalan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d
Pasal 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 8 : Lampiran laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
Pasal 9 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati
Pasal 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaJ.diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.207, TLD NO.207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disebutkan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat
dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber
Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat guna
menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4741).
(1) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang
diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan Kabupaten Luwu
Utara, maka perlu dilakukan pengujian terhadap kendaraan
bermotor yang wajib uji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3530 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005
tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179
(1) Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di
jalan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan laik jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menetapkan kendaraan bermotor yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pemeriksaan berupa uji berkala.
(3) Pelaksanaan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh penguji yang telah memenuhi syarat
kualifikasi teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor 6)
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Luwu Utara 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4250/XII/Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010. Penyempumaan dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004 ; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001 ; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 17; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003; Perda Kab..Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:1. Pendapatan Rp.474.289.443.100,00; 2. Belanja Rp. 496.975.344.190,00; (defisit) Rp. 22.685.901.090,00; Pembiayaan Netto Rp.22.685.901.090,00; SiLPA Rp0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
7 Pasal (10 Hlm.) X Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 185 ayat ( 4) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3519/X/Tahun 2009 tanggal 3.0 Oktober 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana climaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nemer 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dali JI Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3826);
3. Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia tahun 1997 nomor 44, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3688) sebagaimana teah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 130, lembaran negara republik indonesia nomor 3988);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara. Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor66, Tambahan Lembaran:tifegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan ;
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2004 'Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik f
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 'Lembaran.
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun
1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ■
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi'
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49>
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 “Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
• 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578); :
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman.
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran'
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik ■.
Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 ;
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang ./
Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor:32 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang .
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu; Utara' J
Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Nomor 6); ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten LuWu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 i
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri BNomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun. 2000
tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Luvvu Utara Nomor 14 Tahun 2000
tentang Retribusi Terminal (Lembaran.Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun2000Nomor 14Seri B Nomor 60);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di. Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 16 Seri B Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 11);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor .20 Tahun 2000
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahtm 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
. Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor 7);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 /
tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha Izin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001.
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwti
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2001
tentang Iuran Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Utara Tahun 2001 Nomor 85);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor 02);.
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03); <.
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Andi
Djemma (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor
05);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 .
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 02);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004 :
tentang. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 23);
j 61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun .2005
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 03);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun .
2005 Nomor 04);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwii
UtaraTahun 2005 Nomor 05);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
66.
i Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun '2005
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2005 Nomor 7);
I 67.
i Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11- Tahun 2005 ■
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2005 Nomor 11); . ?. ■ . , ■ : ?
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah \.
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturan Daerah Kabupaten - Luwu. Utara Nomor 03 Tahun 2007
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 03);
70. Peraturan Daerah Kabupaten. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 04);
71. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172);
1 a Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran I. Daerah Nomor 173);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 174);
74. Peraturan Daer ah Kabupaten, Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 177);
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan.
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2009.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2009
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan · Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 .
( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor· 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak: Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi
Pemberantasan Tindak: Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 413 8);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan .
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 .Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 .Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 187);
Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pasal 2 : laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
Pasal 5 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
Pasal 6 ; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d
Pasal 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
Pasal 8 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
Pasal 9 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati
Pasal 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran sarana tranportasi angkutan penumpang umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara perlu dilakukan penertiban dan pembinaan secara berkesinambungan sebagai suatu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau ulang dan diganti agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Di Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan Jenis Retribusi Kabupaten/Kota; retribusi daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya sebagai perwujudan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembangunan, Peningkatan Pelayanan Masyarakat guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan Lalu Lintas Jalanan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, maka perlu diatur Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Jaminan Sosial Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Intalasi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Penerima Pensiunan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 031/BIRHUB/1972 tanggal 4 September 1972 tentang Rumah Sakit Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 216/Menkes/ SK/III/1995 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 1994;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 66/Menkes/ SK/1987 tanggal 6 Februari 1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
16. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1203/Menkes/SKB/II1993 dan Nomor : 440/4689/POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat