Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2010

Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 3 : Belanja Daer ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan