ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint:ah
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 2552/X/Tahun 2010 Tanggal 28 Oktober 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Peruabhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dali Jl Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pcmerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tcntang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tarnbahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 . Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republii< Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapat:an dan Be!anja Daerah Tahun Anggaran 2009;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Ketja Depertemen Dalam Negeri;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 2 Seri A Nomor1);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pajak Pemamfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 3 Seri A Nomor 2);
35. Peraluran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 4 Seri A Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 5 Seri A Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Nomor 6);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi lzin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri B Nomor 2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 60);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Ja!an (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 16 Seri B Nomor 8);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 9);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjua!an Minuman Beralkhol (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 11);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah I<abupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Usaha Izin Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001 tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persarnpahan Kabupaten Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003 tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 23);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Ut:ara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 04);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2005 Nomor 05);
67. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturar, Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah I<abupaten
Luwu Utara Nomor 174);
70. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 176);
71. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di I<abupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178);
72. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
74. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
75. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
182);
76. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
- Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daer ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
|