RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL'S KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2014/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara, 2011
sampai dengan 2015 yang memuat arah kebijakan dan
strategi pencapaiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011-2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun . 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
5. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD MDGS
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
NOMOR 4.A TAHUN 2014
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 117.A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31.A Tahun 2009
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31.A, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan G11bemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Peribahan alas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009, maka pertu dilakukan perubahan alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan lampiran alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 pada setiap Ke.camatan dalam wilayah Kabupaten luwu .Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990,. tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor·08 Tah'iiri 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undan9an (Lembaran N99ara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Petindustrian dan Perdagangan. Republlk Indonesia Nomor 634/ MPP/ Kepi 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata.Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersilbsidi Tingkat pusat
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/ PER/ 61 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Pennentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 seb�aimana telah dlubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 !entang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
memperhatiakan
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009.
pasal 1
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
Pnal II
Peraturan Bupati ini mulai ber1aku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16.A Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan
seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik
•·• t •
.
. .
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 354);
·'
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
Pasal I
Pasal 5
Pasal 28
Pasal 29
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TAHUN 2017 NOMOR 16.A
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15.A Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan nasional sangat penting.
i' ·--,
b. bahwa hal dasar tersebut diatas, dan untuk menyediakan pupuk sesuai dengan prinsip 6 (enam ) tepat sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
{HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 pada setlap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 'dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anngaran 201 O
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem
Budidaya Tanaman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3862);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang. Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
50/Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
08/KptsfTP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An Organik;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
175/Kpts/KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun 2010;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179).
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pertanian Repubfik Indonesia Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 Tanggal 8 April 2010 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50
Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
PASALI
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2010 Nomor) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal IO ayat (2) diubah sehingga Pasal IO berbunyi sebagai berikut :
. \
Pasal lO
(1) Penyalur Uni IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk bersubsidi sesuai dengan (HET).
(2) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. b. Urea
ZA : Rp.
: Rp. 1.600,- per Kg;
1.400,- per Kg;
c. Superphos 36 : Rp. 2.000,- per Kg;
d. NPK Phonska (15:15:15) : Rp. 2.300,- per Kg;
e. NPK Pelangi (20:10:10) : Rp. 2.300,- per Kg;
f. Zeorganik dan Petrorganik' : Rp. 700,- per Kg.
(3) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 Kg, 40 Kg dan 20 Kg yang dibeli petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Uni IV secara tunai.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, .dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Ketja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahon 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahon 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahon 2010- 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 119);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor422);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28
Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213); .
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 8);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan
Pemerintah Daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selaniutnva disingkat
... \ ,,. '.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penelitian dan Statistik, Penanaman Modal serta Sekretariat Badan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut
RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode (satu) tahun yaitu tahun 2013 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
11.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat DPPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku Pengguna Anggaran/ Biaya.
Pasal2
Perubahan RKPD Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asurnsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi :
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2013 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2013 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUIUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2013 digunakan sebagai :
a. instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SI<PD dan/ atau lintas SI<PD;
c. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;dan
£. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pad.a tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan National (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah adiubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
...
,,/
•''
'i·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 518);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 329);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Partisipatif (Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 37);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PERUBHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2018 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan
RKPD Tahun 2017.
{2) Penatapan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
'. '
dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) RKPD Tahun 2017 sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2018.
...Y
(2) RKPD Tahun 2018 dijadikan sebagai:
a. acuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, berupa Program/Kegiatan Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah;
b. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
c. landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD; dan
d. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun
2018 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2018 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah bersama DPRD.
Pasal 5
( 1) Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing• masing program.
I '1
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan paling lama
14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Perangkat Daerah yang mernbidangi perencanaan menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2018 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat