ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/8. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
: PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Petemakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan
Hewan.
6. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT:
1. UPT Pusat Kesehatan Hewan Masamba, Kelas A;
2. UPT Pusat Kesehatan Hewan Mappedeceng, Kelas
A;dan
3. UPT Pusat Kesehatan Hewan Bone-Bone, Kelas
A.
(2} UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan kesehatan hewan.
• � i
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan hewan;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan kesehatan hewan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
' '--�
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2} Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1} Kepala UP'f, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
'
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
\ Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
•.. .
Pasal 12
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2013
PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
,_ Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
-· ....'...
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 233);
..
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara, perlu ditetapkan Penyaluran Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHON ANGGARAN 2013.
Pasal l
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2013/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 201 ltentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Unclang Nornor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah cliubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Pedoman Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor .13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi Manajemen Barang Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 193);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 182), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis
Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 24).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik
Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
24 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pua140
Nomor Kode Lokasi terdiri dari 14 ( empat belas) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini, terdiri atas :
a. kode komponen pemilikan barang;
b. kode propinsi;
c. kode kabupaten;
d. kode bidang;
e. kode unit kerja/ SKPD;
f. kode tahun pembelian; dan g. kode sub unit/satuan kerja.
Paaal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, LD.2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara belum dapat menyediakan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD
Kabupaten Luwu Utara dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan referensi dan studi banding di beberapa Kabupaten/Kota di Tanah Luwu oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
c. bahwa berdasarkan usulan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Nomor 170/525/DPRD• LU /XJI/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Penyesuaian Tunjangan Perumahan Bagi Anggaran
2012, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
,.
.--·
-, . ' ...
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang, Kedudukan Protokoler dan
Keunagan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diuabah beberapa kali, berakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5);
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut :
Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah)
Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
,
Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan National (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah adiubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
...
,,/
•''
'i·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 518);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 329);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Partisipatif (Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 37);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PERUBHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2018 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan
RKPD Tahun 2017.
{2) Penatapan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
'. '
dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) RKPD Tahun 2017 sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2018.
...Y
(2) RKPD Tahun 2018 dijadikan sebagai:
a. acuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, berupa Program/Kegiatan Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah;
b. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
c. landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD; dan
d. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun
2018 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2018 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah bersama DPRD.
Pasal 5
( 1) Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing• masing program.
I '1
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan paling lama
14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Perangkat Daerah yang mernbidangi perencanaan menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2018 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 51 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Sosial, perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Dinas Sosial;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan fungsi penunjang di Bidang Penanganan Fakir Miskin perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Dinas Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
.. ri •
.... '. 1
f I 11
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA
KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 65) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris terdiri atas:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Bagian Perencanaan Dan
Pelaporan;
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial:
1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
dan
2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial.
d. Bidang Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang
Cacat dan Pelayanan Lanjut Usia; dan
\ ..
2. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, NAPZA dan HIV AIDS.
e. Bidang Pemberdayaan Sosial:
1. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; dan
2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Sosial dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin
1. Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan
Pesisir; dan
2. Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan
Daerah Tertinggal.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 1 dipimpin oleh seorang kepala Seksi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perencanaan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir
Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
d. pengoordinasian, pengendalian dan mengawasi kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
...
I ,. • '
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi
'- -
Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan
Pesisir;
d. melaksanakan Penyelenggaran Sosialisasi
Program pemberdayaan Masyarakat Miskin;
e. memfasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembentukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
f. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
g. melaksanakan Seleksi calon lokasi dan calon peserta keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
h. melaksanakan Pengumpulan data, mengidentifikasi masalah serta pemberian pelayanan sosial;
1. melaksanakan bimbingan tekhnis keterampilan, pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
j. melaksanakan Sosialisasi Program pemberdayaan Masyarakat Miskin;
k. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir;
1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir
m. melaksanakan konsultasi dan koordinasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir;
n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
o. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
. ..· .
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
( 1) Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 3 dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah
\ Tertinggal mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir
Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; dan
f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya.
fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal rnernpunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
d. melaksanakan Kerjasama dengan Usaha•
usaha Kesejahteraan Sosial, Dunia Usaha
",. '
!..,
. "-.
maupun Lembaga - lembaga lainnya dalam pemberdayaan fakir miskin;
e. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
f. melaksanakan fasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembe
g. ntukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
h. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
i. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
j. melakukan bimbingan tekhnis ketrampilan pengelolaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan Pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
1. melaksanakan koordinasi dan konsultasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
o. Memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi basil kerja bawahan;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal II
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati irn dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dan pasal 104 peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta sehubungan dengan DPRD bersama bupati luwu telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggran 2022
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar peraturan daerah tentang APBD kabupaten luwu tahun anggaran 2022 tidak bertengtangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbnagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022
1. UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia thn 1959 no 74 tambahan lembaran negara republik indonesia no 1822)
2. UU no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1985 no 68, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1994 nomor 62, tambahan lembarannegara republik indonesia nomor 3569)
3. undang undang nomor 21 thn 1997 tentang bea perplehan hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1997 nomor 44 tambhan lembaran negara republik indonesia nomr 3688
bab 1 ketentuan umum
bab 2 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NO 13 TAHUN 2021
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat