Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa besamya tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan perunjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besamya tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- 1 -
/.) )
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bennotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 206).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
NO
JENIS KAPASITAS DAYAANGKUT TARIF (Rp)
1.
Mobil Bus Besar
32 seat keatas 90.000.-
2. Mobil Bus Sedang 16 s/d 32 seat 70.000.-
3. Mobil Bus Kecil 9 s/d 15 seat 55.000.-
4. Mobil Penumpang 8 seat kebawah 50.000.-
5.
Mobil Barang 10 Roda Keatas GVW 14.000 kg keatas 90.000.-
6.
Mobil Barang 6 Roda (Truk Besar GVW 8.001 kg s/d
14.000 kg 80.000.-
7.
Mobil Barang 6 Roda (Truk Kecil) GVW 4.501 kg s/d
8.000 kg 70.000.-
8.
Mobil Barang (Kendaraan Roda 4) GVW 1.500 kg s/d
4.500 kg 55.000.-
9. Kereta Gandengan dan Tempelan - 40.000.-
10. Mobil Khusus - 40.000.-
(2) Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 2017.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2022
PERATURAN-BUPATI-LUWU-UTARA-NOMOR-21-TAHUN-2022-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LUWU UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
UU Nomor 13 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; ; Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021; Perbup Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III PENETAPAN BESARAN TPP.
BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TPP.
BAB V PENILAIAN DAN PENGURANGAN TPP.
BAB VI KETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI.
BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN TPP.
BAB VIII PENANGGUHAN PEMBERIAN TPP.
BAB IX TPP TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN PEJABAT PELAKSANA HARIAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI.
BAB XI ALOKASI ANGGARAN.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2009/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut
sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan
uji kendaraan kepada pemerintah kabupaten / kota dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana
dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara,
perlu membentuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor
merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan,
kelancaran dan kenyamanan berlalulintas angkutan jalan sekaligus
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992
Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41) Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
3685 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik. Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
3530);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang Di Jalan Dengan
Kendaraan Umum;
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang Jabatan Fungsional Kendaraan
Bermotor dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI ORGANISASI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 22 TAHUN 2009
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 Ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Tahun 2017-2025;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undangn Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 'Fahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
- 1 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
denga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 348
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 22
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2013
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan penumpang Perkotaan dan perdesaan perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
'T'�hnn ?.00.8 Nomor 5g_ Tambahan Lembaran
. .�
t\t, ,.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 KM Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Angkutan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
( Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah
,· ; '·1
\
Pasal 2
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 % (tiga puluh perseratus) dari tarif lama;
b. untuk angkutan penumpang umum angkutan perkotaan dan angkutan anak sekolah tetap pada tarif lama;
c. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa trasportasi sifatnya mengikat antara kedua belah pihak;
d. untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan tetap pada jarak yang berbeda;
e. Anak sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1. Siswa Taman Kanak-kanak (TK);
2. Siswa Sekolah Dasar (SD);
3. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain dan sederajat;
4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain dan sederajat;
5. Mahasiswa.
(2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) Wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa Pincara di Kecamatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan mappedeceng;
c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang.
(3) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bersama denaan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan
..
Pasal 5
(1) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2007
WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwl untuk memenuhi ketentuan Pasal 202 Ayat (3) Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, makal tlianggap perlu menetapkan peraturan tentang waktu penggunaan dana Surat Permintaan Pembayaran
TambIali' an Uang Persediaan (SPP-TU);
b. bahwl lerdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada !hpruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan BupatiJLuwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.
3. . Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5. ndang-Undang Nomor 33. Tahun 2004 tentang Perim:bangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Peratlrln Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Neceri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah kabupaten luwu utara.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
pasal1
batas waktu penggunaan dana surat pemeritah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) setelah diterbitkan dengan surat perintah pencairan dana tambahan uang persediaan (SP2D-TU) adalah 1 bulan
pasal 2
dalam hal dan tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1(satu) bulan,maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah
pasal3
surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) dapat diajukan lebih dari 1(satu) kali dalam satu bulan.
pasal 4
persetujuan pencairan dana surat pemerintah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) oleh kepala SKPD dan surat perintah pencariaan dana (SP2D) oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
pasal 5
peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 januari 2007.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dalam berita daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT KAPAL BERUKURAN LEBIH KECIL GT.7 DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pelayanan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kendaraan angkutan sungai dan laut dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa angkutan sungai dan laut sebagai alat transportasi mempunyai
peranan penting sebagai penunjang, pendorong dan penggerak
pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724
) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2004 tentang Pembahasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4369 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108 );
12. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
13. Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN
BAB III
ANGKUTAN
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN / ATAU
PEMILIK ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
NOMOR 22 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2014
PETUNJUKPELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah menjadi bahan acuan
bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit
organisasi internal di masing-masing instansi
pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
.· ' ,' ..
.,""' ''
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 793);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/J.X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
r,. / ' .
i •
\
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Penierintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 229);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
j •
17. Peraturan Daerah_Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 228);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
49).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
(1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merupakan panduan dalam pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Aparat Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besarnya tarif Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- 1 -
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222).
: PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
Pasal 1
KLASIFIKASI LOKASI
KLASIFIKASI JENIS BANGUNAN
TARIF/SEWA BULAN/M2 (Rp) TARIF/ RETRIBUSI HARIAN/M2 (Ro\
KELAS PASAR I
a. Ruko b. Kios
c. Losd :
d. Pelataran
a. 3.750 b. 3.250 c. 2.750
d. 2.000
KELAS PASAR II
a. Ruko b. Kios
c. Losd:
d. Pelataran
a. 2.750 b. 2.450 c. 2.250
d. 1.500
KELAS PASAR III
a. Kios
b. Losd:
c. Pelataran
a. 2.250
b. 2.000
c. 1000
(2) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 2017.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2008
PEMANFAATAN DAN BIAYA PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GRATIS ATAU JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2008/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Biaya Program Pelayanan Kesehatan Gratis Atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Pelayanan Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, terdapat Dana Biaya Program Pelayanan Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA);
b. bahwa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) telah ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui Program Pelayanan Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perh.i ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Namer 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Namer 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 3495);
2. -UQdang-Undang Namer 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia" Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia N._omor 3826);
3. Undang-Undang Namer_ 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4437) sebagaimana · telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomer 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); ·
5. Undarig-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nor:nor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4456);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/ IV/2000 tentanq Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat
2010;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/11/2004 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan; ·
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor82);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BIAVA, PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GRATIS ATAU JAMINAN KESJ:HATAN DAERAH' -(JAMKESDA) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBAKABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal1
Jasa Pelayanan Program Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan
Daerah (JAMKESDA) terdiri atas :
a. jasa medik sebesar=55%
b. jasa paramedis sebesar=30%
c. jasa umum dan operasional sebesar =15%
Pasal2
Jasa Rumah Sakit Program Pelayanan Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) digunakan langsung untuk jasa sarana, pemenuhan kebutuhan bahan medis habis pakai dan kebutuhan administrasi pendukung lainnya.
Pasal3
Pendistribusian jasa umum dan operasional dalam Pasal 1 huruf c diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dengan Surat Keputusan.
Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat