Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2017

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut: NO JENIS KAPASITAS DAYAANGKUT TARIF (Rp) 1. Mobil Bus Besar 32 seat keatas 90.000.- 2. Mobil Bus Sedang 16 s/d 32 seat 70.000.- 3. Mobil Bus Kecil 9 s/d 15 seat 55.000.- 4. Mobil Penumpang 8 seat kebawah 50.000.- 5. Mobil Barang 10 Roda Keatas GVW 14.000 kg keatas 90.000.- 6. Mobil Barang 6 Roda (Truk Besar GVW 8.001 kg s/d 14.000 kg 80.000.- 7. Mobil Barang 6 Roda (Truk Kecil) GVW 4.501 kg s/d 8.000 kg 70.000.- 8. Mobil Barang (Kendaraan Roda 4) GVW 1.500 kg s/d 4.500 kg 55.000.- 9. Kereta Gandengan dan Tempelan - 40.000.- 10. Mobil Khusus - 40.000.- (2) Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 2017. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/No.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan