PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut: NO JENIS KAPASITAS DAYAANGKUT TARIF (Rp) 1. Mobil Bus Besar 32 seat keatas 90.000.- 2. Mobil Bus Sedang 16 s/d 32 seat 70.000.- 3. Mobil Bus Kecil 9 s/d 15 seat 55.000.- 4. Mobil Penumpang 8 seat kebawah 50.000.- 5. Mobil Barang 10 Roda Keatas GVW 14.000 kg keatas 90.000.- 6. Mobil Barang 6 Roda (Truk Besar GVW 8.001 kg s/d 14.000 kg 80.000.- 7. Mobil Barang 6 Roda (Truk Kecil) GVW 4.501 kg s/d 8.000 kg 70.000.- 8. Mobil Barang (Kendaraan Roda 4) GVW 1.500 kg s/d 4.500 kg 55.000.- 9. Kereta Gandengan dan Tempelan - 40.000.- 10. Mobil Khusus - 40.000.- (2) Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 2017. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat