TATA LAKSANA PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Laksana Perizinan dan pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Bebahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana
Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan. Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5617);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan Dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
OlehPemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 331);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN
BAB IV : TAHAPAN PERIZINAN
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Pengelola Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengelolaan Barang/Jasa
pemerintah yang efisien, efekttif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel,
perlu mengatur kode etik pengelola pengadaan
barang/ jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan
Barang/ J asa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat IT Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5655);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 347), sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1235);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 002/PRT/
KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391);
10. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem Procurement;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III : KODE ETIK
BAB IV : KOMITE ETIK
BAB V : PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VI : SEKRETARIAT KOMITE ETIK
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB lX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utrara Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD.2017/No.44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utrara Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Jebih mengoptimalkan tugas dan fungsi
organisasi Dinas Daerah maka perlu dilakukan
penyesusaian Organisasi dan Tata kerja Dinas
Daerah;
b. bahwa dengan adanya perbedaan perumpunan bidang
dan sub bidang dalam Peraturan Bupati Luwu Utara
Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata
Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Luwu Utara dengan ketetapan pada
Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerab Provinsi dan Daerab Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan dan Lampiran II Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor : 060/2700/LITBANG
tentang Pedoman Arah Penataan Kelembagaan Litbang
di Lingkungan Pemda sesuai PP Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
c. bahwa hal tersebut sebagaimana huruf a di atas,
terdapat pengelompokan sub bidang pada bidang yang
berbeda dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang
berirnplikasi terhadap capaian kinerja masing-masing
bidang pada SKPD Balitbangda Kah. Luwu Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas,
Fungsi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentan.
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undan:-Undan. Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23.
Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2016 tentang. P-edoman P-enelitian dan Pengembangan
di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaterr/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pernerintahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nornor 13
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nornor 349).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pasal II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun
2017 tentang Pembiyaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2014 Nomor 292,
Republik Indonesia
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
fndonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Proyek Pelaksanaan Strategis Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2016 Nomor
179) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara
Repuklik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127);
7. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun
2017.
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud
Pasal 2 : Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Pasal 3 : Dalam pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis
Pasal 4 : Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen
Pasal 5 : Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai
Pasal 6 : Pembiayaan kegiatan operasional petugas
Pasal 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberi peluang kepada semua pihak
agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan
daerah khususnya penyelenggaraan dan pengelolaan
air minum, maka perlu dilakukan perubahan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bukae;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri
1999 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 328);
Pasal I : Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Luwu Utara
Pasal II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD.2017/No.41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa
penyempumaan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
352);
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini
Pasal 7 : Hibah kepada Pemerintah
Pasal 7A : Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5)
Pasal 8 : Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
Pasal 9 : Pemerintah, pemerintah daerah lainnya
Pasal 10 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3)
Pasal 28 : Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Pasal 34 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3)
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. ,
r •
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
r-
' '
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
151) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan Pokok-Pokok Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
,·,.
I_..,./
. i
'--� .:
I •
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor· 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 11);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pela.ksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2017 Nomor 9);
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kebija.kan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88);
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 45 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten LUwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 39);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
' I
'
(dalaln rupiah)
Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah 140.996.159.504,84
b. Pendapatan Transfer 932.788.948.414,80
c. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah 114.863.267.819,00
Jumlah Pendapatan 1.188.648.376.738,64
Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Bunga 444.220.466.312,00
3. Belanja Subsidi 50.000.000,00
4. Belanja Hibah 8.072.566.675,00
5. Belanja Bantuan Sosial
6. Belanja Bagi Hasil
1.392.601.000,00
7. Belanja Bantuan Keuangan 173.253.775.740,00
8. Belanja Tak Terduga 83.366.000,00
627.072.775.727,DO
b. BelanJa Langsung
1. Belanja Pegawai 22.714.200.250,00
2. Belanja Barang dan Jasa 324.784.587.731,48
3. BelanJa Modal 199.740.352.310,18
547.239.140.291,66
Jumlah Belanja 1.174.311.916.018,66
Surplus I (Deflslt) 14.336.469.719,98
Pemblayaan
a. Penerimaan 26.218.248.160,50
b. Pengeluaran
Jumlah Pemblayaan Netto 26.218.248.160,50
Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran Tahun Berkenaan 40.554.707.880,48
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
., .
Pasal 5
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2017
SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah permasalahan sosial yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, menyeluruh dan merupakan permasalahan yang harus diatasi karena menyangkut harkat
_dan martabat kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan peningkatan kualitas dan percepatan penanggulangan kerniskinan di kabupaten Luwu Utara, maka perlu suatu data kemiskinan yang menjadi kriteria bagi penerima manfaat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Kriteria Penerima Manfaat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
·,
r· •
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PERATURAN BUPATI TENTANG SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Luwu Utara.
7. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
8. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
9. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau
keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
11. Keluarga miskin adalah orang dan atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasamya antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mensinergikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur sinergitas mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
BABII
DATA KEMISKINAN SERTA PENERIMA MANFAAT
Pasal 4 ( 1) Data kemiskinan terdiri dari :
a. basis data terpadu yang telah diverifikasi dan validasi;
dan
b. basil pendataan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
,,· -..
(2) Kriteria penerima manfaat adalah:
a. keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) ;
b. keluarga penerima beras sejahtera;
c. keluarga penerima Kartu Indonesia Sehat ( KIS );
d. keluarga yang namanya terdapat dalam basis data terpadu ( BDT );
e. hasil pendataan keluarga miskin yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB Ill
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Kelurahan dan perangkat daerah merencanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Rencana program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan diusulkan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diketahui oleh TKPKD.
BABIV
PELAKSANAAN
Pasal 6
( 1) Program kegitan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Ketua TKPKD mengkoordinasikan dan mensinergikan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
-, ,''
\ ,
(3) Camat selaku pembina TKPKD kelurahan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan di tingkat kelurahan.
(4) Tim kelurahan melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan dibawah koordinasi camat.
(5) Perangkat daerah melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerniskinan.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
( 1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan tingkat kelurahan.
(3) TKPKD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BABVI
PELAPORAN
Pasal 8
( 1) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan dan perangkat daerah menyusun laporan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan disampaikan kepada TKPKD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2017
Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah, Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2017/No.38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah, Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat adalah
fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus
keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat:
b. bahwa untuk mengoptimalisasi pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, Puskesmas dan jaringannya
dapat memberikan pelayanan kesehatan rujukan
kepada pasien berdasarkan indikasi medis;
c. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
pemerintah perlu membuat pengaturan atas fasilitas
jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan
jaringannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar biaya pelayanan Kesehatan rujukan,
Ambulance jenazah dan pengelolaan Dana Kapitasi
dan Non Kapitasi Jarninan Kesehatan Nasional serta
Pelayanan pasien umum pada pemberi pelayanan
Kesehatan tingkat pertama;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembur Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 10);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminna Kesehatan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 761);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan
Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
11. Peraturan Bersama Sekertaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen
Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
12. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor l);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 24,
Tambahan Lembaran daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JENIS PROGRAM
BAB IV : SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN
PEMANFAATAN DANA
BAB V : STANDAR BIAYA RUJUKAN DAN AMBULANCE JENAZAH
BAB VI : PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi
jaminan kesehatan nasional, jaminan kesehatan daerah
dan pelayanan pasien umum pada PPK Tingkat Pertama
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 11) dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010
tentang standar biaya rujukan pelayanan kesehatan
rujukan dan pembagian jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas dan jaringannya (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 16) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa perbaikan sistem pelayanan mulai tingkat pustu/poskesdes/polindes puskesmas sampai rumah sakit perlu mendapat pengawasan melalui sistem kontrol yang udah dikendalikan dan respon yang cepat;
b. bahwa untuk menciptakan sistem pelayanan ibu hamil yang berkualitas dapat dilakukan dengan pemberian tanda kartu status dengan wama yang berbeda sebagai penanda tempat persalinan dengan tindakan yang cepat dan tepat sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
' .......,
I 1
\-.., :
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
-'•
Perlindungan Anak (Lenffiaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 / MENKES / Per / XI /2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
' .
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara.
2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan
pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui.
8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas.
9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya.
10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan.
11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan
kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter
umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk:
/,
\..._,.,'
a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit;
b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes;
d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan
e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi.
BAB III
RUANO LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
/ - -
a. tanggung jawab pemerintah daerah;
b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat;
c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi;
d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut:
a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan
Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi;
b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi;
c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan
d. mengatur penempatan tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah
Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan
Masyarakat
Pasal 6
Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi:
a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas;
d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan
e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
Pasal 7
Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan
Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan program;
b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi
u penerbitan STR bagi anggotanya.
Pasal 8
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan;
b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi:
a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak;
c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan
d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
. .. : ..
Pasal 10
Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa;
b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa.
Pasal 11
l)
..-,. '\
.'-/)
Peran masyarakat meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin;
c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa);
d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun.
Bagian Ketiga
Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi
Pasal 12
Pelayanan pada ibu hamil meliputi:
a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan;
b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten;
c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih;
d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap.
. . ..
•'
Pasal 13
(1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf a terdiri dari:
a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu;
b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua;
c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan
d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu.
(2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan.
(3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar.
Pasal 14
( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan.
(2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau
polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi.
(3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
Pasal 15
(1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi.
I • .' '
(2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri;
b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan
c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas
kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di
rumah sakit.
(3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak.
(4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 16
( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4.
(2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu:
a. laporan secara tertulis; dan
b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama.
{4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan,
sedangkan data laporan melalui media online
disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu
hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan.
. .
BAB IV PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat