Badan Layanan Umum – Pendidikan – Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD, perubahan uraian tugas dan fungsi pada UPTD layanan disabilitas dan pendidikan inklusif maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 73 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, adapun perubahannya diantaranya sebagai berikut:
Merubah pasal Pasal 2 tentang UPTD
Merubah Pasal 4, sehingga berbunyi:
(1) Susunan organisasi UPTD Satuan PEndidikan Formal tediri dari:
a. Kepala
b. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Untuk mengkoordinir layanan administrasi di bidang pendidikan dapat dibentuk koordinator wilayah kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Uraian tugas dan jumlah koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Bagan susunan organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walokita ini.
Menambah BAB pada Peraturan Walikota ini yaitu BAB VA Tentang UPTD Satuan Pendidikan Non Formal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan Walikota Padang Nomor 73 Tahun 2017
eraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2018
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jasa layanan kepada pagawai yang terkait dalam pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 perlu diberikan pembagian jasa layanan;
b. bahwa agar dalam pemberian jasa layanan tersebut efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, perlu diatur pembagian jasa layanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali kota tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2006, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Sumber dan penerima jasa pelayanan;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Padang dari ancaman dan serangan keamanan informasi diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan; bahwa untuk kelancaran dan mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan sertifikat elektronik, perlu diatur penyelenggaraannya;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa gerakan Gerakan Padang Bersih Padang Sehat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Petugas Kebersihan Lapangan Kelurahan dan Kecamatan menjadi Petugas Kebersihan Kota dan kebutuhan coordinator dalam pelaksanaan operasional di lapangan, maka Peraturan tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3;
2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas;
3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas;
4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan Bagi PPAT/Notaris atau Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Kategori Pemberian Hibah dan Bantian Sosial telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11);
bahwa untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan so sial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan Walikota tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat :
Pasall
(1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu.
(3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. seni dan budaya;
b. pendidikan;
c. pertanian dan petemakan;
d. kepemudaan dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah;
f. kelautan dan Perikanan;
g. tenaga kerja;
h. keagamaan;
i. pengendalian dampak lingkungan
j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan;
l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau
m. sosial
(4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
(5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal3
(1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a diberikan kepada :
a. sanggar;
b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota;
c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri;
d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional;
e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah;
f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar;
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal4
(1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b diberikan kepada :
a. individu / perorangan antara lain:
1. pelajar sekolah dasar;
2. pelajar sekolah menengah pertama;
3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan
4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain :
1. lembaga kursus keterampilan; dan
2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain:
1. rehab ringan ruang kelas
2. rehab sedang ruang kelas
3. rehab berat ruang kelas
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan.
(3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling
sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan;
b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat