Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat diperlukan keberadaan Perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
bahwa penyelenggaraan perpustakaan di Kota Padang belum dilakukan secara terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh budaya gemar membaca;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perpustakaan dan membudayakan gemar membaca, perlu instrumen hukum yang diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
4. Jenis-jenis Perpustakaan;
5. Pembentukan dan Perencanaan;
6. Sarana dan Prasarana;
7. Koleksi Perpustakaan;
8. Tenaga Perpustakaan;
9. Kepala Perpustakaan;
10. Layanan Perpustakaan;
11. Pendanaan;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Koleksi Daerah dan Naskah Kuno;
14. Pembudayaan Gemar Membaca;
15. Kerjasama;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Penghargaan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah;
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan memerlukan biaya besar yang harus digali potensi pendapatan daerah;
bahwa dalam rangka untuk menampung sistim hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu diatur penagihan pajak dengan surat paksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 137 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jenis-jenis Pajak;
4. Pendaftaran Wajib Pajak dan Masa Pajak;
5. Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak;
6. Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak;
7. Keberatan dan Banding;
8. Pembukuan dan Pemeriksaan
9. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
10. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11. Pajak Yang Dibayarkan atau Dipungut oleh Pemerintah;
12. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
13. Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi;
14. Lain-lain;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 18 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2004-2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau; bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 1 Tahun 2011; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 15 Tahun 2010; Permendagri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015; dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Pembentukan dan Jenis RTH; Penataan RTH; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan keceradan masyarakat; bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengawasan keamanan pangan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 69 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 95 Tahun 2012; PP No 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No 88/Permentan/PP.340/12/2011; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 1096/Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pangan Segar dan Olahan; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Label dan Iklan; Fasilitas Pengembangan Usaha Pangan; Sertifikasi Pangan; Tempat Usaha Pangan; Tanggung Jawab Produsen Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat