Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Kabupaten Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia, perlu membentuk Komisi Kabupaten Lanjut Usia di Kabupaten Bandung Barat yang perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; Keppres No. 52 Tahun 2004; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Komisi Kabupaten Lanjut Usia, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembagian Biaya Pemungutan dari Setoran Pungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2009
Rincian - Alokasi - Dana - Perimbangan - Desa - di - Lingkungan - Kabupaten - Bandung - Barat - Tahun - Anggaran - 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pembangunan di desa,perlu dialokasikan Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: Ketentuan Umum; Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009
TAMBAHAN -PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LiNGKUNGAN - PEMERiNTAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT - TAHUN - ANGGARAN - 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tambahan penghasilan termaksud, setelah mendapatkan persetujuan DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup Bandung Barat No. 3 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Peningkatan Kinerja; Pemberian Tunjangan Daerah; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2007
Wewenang - Penandatanganan - Surat - Tugas - Pengawasan - di - Lingkungan - Inspektorat - Kabupaten - Bandung - Barat
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2007 No. 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wewenang Penandatanganan Surat Tugas Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, diperlukan adanya pendelegasian kewenangan secara khusus untuk menandatangani surat tugas pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara obyektif, tepat waktu dan tepat sasaran.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Perbup Bandung No. 6 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Wewenang Penandatanganan Surat Tugas Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengawasan; Kewenangan Penandatanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2008
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2007 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat