Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2007

Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Jenjang Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Mutasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
17 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2007 No. 16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 36 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan