Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Jenjang Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Mutasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat