Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2009

Komisi Kabupaten Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Komisi Kabupaten Lanjut Usia, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Komisi Kabupaten Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
13 April 2009
Tanggal Pengundangan
13 April 2009
Tanggal Berlaku
13 April 2009
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 11
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan