Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah kepada Pemeritah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan lain-lain pendapatan asli daerah di luar pajak daerah dan retribuasi daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; hibah kepada pemerintah daerah sebagai komponen lain-lain pendapatan asli daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang perlu dimaksimalkan oleh daerah untuk kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang hibah kepada pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hibah kepada pemerintah daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip umum; ketentuan penerimaan; ketentuan pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari V bab dan 12 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
7 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
pelaksanaan Otonomi desa untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan pemerintahan di desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera diwujudkan maka perlu mengatur tentang kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 tahun 2001.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kewenagan desa; c. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari III Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo; maksud dan tujuan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; bidang usaha; modal dasar; organ BUMD; dewan pengawas; direksi; kepegawaian; tahun buku dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tuntutan dan ganti rugi; pembubaran; ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
19 Halaman. Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2017
HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 293
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, PMK No. 33/PMK.06/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari V bab dan 22 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah-Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Peranghat Daerah, dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 10 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Nama Jalan-Nomor Bangunan Gedung
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung di Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembanguan infrastruktur jalan dan perumahan serta pemukiman di Kabupaten Halmahera Tengah, maka untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Banguan Gedung di Kebupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pemberian nama jalan; e. pemberian nomor bangunan gedung; f. larangan; g. penyidikan; h. ketentuan pidana; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kebupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan dan susunan perangkat daerah; c. pembentukan UPT; d. staf ahli; e. kepegawaian; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019
standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah; untuk memberikan petunjuk secara jelas, mudah, cepat, sederhana, efektif, efisien serta adanya kepastian dalam pelayanan terhadap wajib pajak daerah, maka perlu mengatur standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah;
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Tata Cara Pemungutan dan Jenis Pajak d.Ruang Lingkup e. Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan f. Penagihan, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran g. Pengurangan dan Keringanan Pajak h. Pembetulan, Pembatalan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi i.Pengajuan Keberatan dan Banding j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran k.Penyitaan l.Lelang m.Pembukaan dan Pelaporan n.Prosedur Pemungutan Pajak Daerah o.Monitoring dan Evaluasi p.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
21 Halaman; Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HALMAHERA TENGAH NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 380
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
dengan adanya usulan perubahan rincian obyek, pengalihan dan penyusuaian belanja pada Perangkat Daerah karena kegiatan mendesak, maka Peraturan Bupati Bupati Halmahera Tengah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019 perlu disesuaikan; berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 170/4/DPRD/HT/2019 tanggal 29 April 2019 tentang dukunga/persetujuan atas perubahan/pengalihan/ penyesuaian pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu Menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019;
Permendagri No. 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
3 Halaman; Lampiran:16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Pembentukan Organisasi-Tata Kerja-Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat strukturan dan berdiri sendiri dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah, Pemerintah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (UPT) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidanag Barang/ jasa sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan baranag/jasa maka perlu membentuk Peraturan Daera tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. unsur dan susunan organisasi; e. tugas unsur organisasi; f. kelompok kerja; g. kelompok jabatan fungsional; h. tata kerja; i. tata hubungan kerja; j. kepegawaian; k. pembiayaan; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat