Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Tata Cara Pemungutan dan Jenis Pajak d.Ruang Lingkup e. Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan f. Penagihan, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran g. Pengurangan dan Keringanan Pajak h. Pembetulan, Pembatalan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi i.Pengajuan Keberatan dan Banding j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran k.Penyitaan l.Lelang m.Pembukaan dan Pelaporan n.Prosedur Pemungutan Pajak Daerah o.Monitoring dan Evaluasi p.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat