Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari V bab dan 22 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat