Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012 dan Surat Edaran MENPAN-RB No. 2 Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; unsur dan susunan organisasi; tugas unsur organisasi; kelompok kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; tata hubungan kerja; kepegawaian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 28 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, DPRD bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 822/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 20122032.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; ; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, serta Kewajiban Dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2007 ttg IMB
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur, menata, dan mengendalikan bangunan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka menciptakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No. 28 Tahun 2008 ttg Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah Provinsi. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.28 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718 Tahun 1987; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan izin penyelenggaraan reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan reklame; prosedur izin penyelenggaraan reklame; larangan; pengawasan, pengendalian dan penertiban izin penyelenggaraan reklame; sanksi administrasi; upaya hukum; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten; Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan; penetapan; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan program legislasi daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dan rencana pembangunan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Visi Dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; serta Tatacara Penyusunan Dan Pengelolaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat