Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai retribusi daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah, perlu dilakukan
penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi
Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Tempat Rekreasi dan
Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun
2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 9 Tahun 2013 ;
b. Nomor 8 Tahun 2015 ;
c. Nomor 8 Tahun 2016 ;
diubah pada Ketentuan Pasal 60 dan Ketentuan Pasal 65.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010 tentang Retribusi Daerah (Perubahan Keempat).
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN-ADMINISTRATIF PIMPINAN-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No. 13 Tahun 2006;PMDN No. 62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD,Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. Diatur pula mengenai Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif.
Pimpinan Dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2005 Nomor 09 Seri
E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 No. 01 Seri
E , sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KEPADA BANK SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung; Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera
Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
6 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan.
ABSTRAK:
Perlindungan, pemberdayaan perekonomian yang berbasis kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu untuk tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran swalayan dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar swalayan dengan pasar rakyat; Pasar rakyat merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat dan penataan ulang terhadap pasar swalayan agar pasar rakyat dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengah pesatnya pertumbuhan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003 ;UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PerMenDag No. 48/MDAG/PER/8/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan Pasar, Perlindungan, Pemberdayaan, Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan, Pembinaan Dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 337/KPTS/III/2016 telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Lampiran huruf CC angka 2, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuaran Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 346/KPTS/III/2016 beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah khususnya yang mengatur dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibatalkan, maka perlu menetapkan perubahan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, nilai indeks.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2013 dan Perda No. 8 Tahun 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2017 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 781/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 dan Ranperbup tentang Penjabarn APBD TA 2017. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah dan bahwa dalam rangka penambahan objek dan penyesuaian tarif
retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah, maka dipandang perlu
untuk dilakukan penambahan objek retribusi dan penyesuaian
tarif retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda
No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal 11 dan Pasal 55,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 905/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 28 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016. penyempurnaan sebagaimana dimaksud,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD. Diatur pula tentang asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa, Peraturan Desa, evaluasi dan klarifikasi Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama
Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa. Peraturan Desa disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk
pelaksanaan Peraturan diBesa, Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan
Desa yang bersifat penetapan.
38 hlm termasuk Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat