Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017

Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan Pasar, Perlindungan, Pemberdayaan, Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan, Pembinaan Dan Pengawasan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan