Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PerPres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2013; Perbup No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah Ketentuan Pasal 1 angka 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor : 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015,
surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor : 600/89/PU/OKUS/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan
Penganggaran Dana Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Surat Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
524/68/BP4K-OKUS/2015 tanggal 25 Februari 2015
perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, Surat Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Nomor : 427/23/Dispora/III/2015 tanggal 2
Februari 2015 perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 dan Surat
Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 800/160/III/I.2/Kes/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2015, maka perlu Melakukan Perubahan
terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, dijelaskan
bahwa seluruh kawasan hutan terbagi dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan
merupakan upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan. Diatur pula tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup No. 22 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi JKN Pada FKTP
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama. Diatur pula tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah pada Ketentuan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
600/671/PU/OKUS/2014 tanggal 12 Desember 2014
perihal Perpanjangan Pelaksanaan beberapa Kegiatan APBD
dan APBD-P Tahun anggaran 2014 dan Surat Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor : 600/686/PU/OKUS/2014 tanggal 30 Desember
2014 perihal Perpanjangan pelaksanaan beberapa kegiatan
APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2014 maka perlu
melakukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
(DPA-L). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 138
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka perlu
Melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati yang diubah pada Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada
Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural
tertentu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang
Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran
tambahan penghasilan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perbup No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang
selanjutnya disebut TPBK adalah penghasilan lain yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
struktural yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas
yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur pula tentang Tujuan Pemberian TPBK, Ruang Lingkup dan Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, mekanisme pembayaran, Alokasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1Tahun 2014 tentang
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan dan Ketentuan Angka 1 Poin 1.8
perihal Tunjangan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan pada
Lampiran I Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16
Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akutansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2008; Perda No. 33 Tahun 2008; Perda No. 34 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 12 Tahun 2008; Perbup No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan akuntansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada PDAM Tirta Saka Selabung, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ke dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyertaan modal daerah; serta pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Bank Sumsel Babel, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ke dalam Modal Saham Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2010, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyertaan modal daerah; serta pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Hukum Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu diatur mengenai Badan Hukum Koperasi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Hukum Koperasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai syarat pembentukan koperasi; serta badan hukum koperasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat