Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010

Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyertaan modal daerah; serta pelaksanaan penyertaan modal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan