pembentukan - penghapusan - pembanggabungan - dan - perubahan - status - desa - menjadi - kelurahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2011/No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) PP No. 72 Tahun 2005 pedoman ebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu perubahan status Desa Menjadi Kelurahan yang ditetapkan dengan Perda.
- Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Pembentukan Desa, Syarat-Syarat Pembentukan, Tatacara Dan Mekanisme Pembentkan Desa,Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Perencanaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
- 12 Hlm.
|