PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adminstrasi dan terciptanya
harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah
setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30
Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 30);
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota kendari Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari, perlu dilakukan perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kota Kendari, sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk
Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor
12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
19. Peraturan Walikota Kendari Kendari Nomor 82 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 82);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA KENDARI
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan peran pemerintah
daerah dan masyarakat perlu ditetapkan
dengan peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika
Dan Prekursor Narkotika.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN FASILITASI
BAB III MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan
hak anak serta anak dapat berkembang secara baik,
optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kota
Layak Anak;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Kota Layak
Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran,
maka perlu penguatan kelembagaan anak dan
pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan
cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial
budaya serta ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menerapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun
2019-2023;
I. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang
Kotamadya Daerah Tingkat ii Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
Tentang lndikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang
Pengesahan Convention on The Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-hak Anak);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 20);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RAD-KLA
BAB III SASARAN PROGRAM/KEGIATAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi
penatausahaan barang milik daerah pada lingkup
Pemerintah Kota Kendari, perlu menetapkan
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik lnsonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2083);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KODEFIKASI BARANG
BAB IV KODE LOKASI
BAB V KODE REGISTER
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan jabatan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Kendari,
perlu ditetapkan Peta Jabatan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peta Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kata Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PETA JABATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan nilai satuan minimum
kapitalisasi aset tetap untuk perolehan awal dan pegeluaran
setelah perolehan, tambahan penjelasan penghapustagihan
piutang, tambahan penjelasan terhadap koreksi kesalahan, dan
tambahan penjelasan terhadap persediaan maka kebijakan
akuntansi pemerintah kota kendari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata
Kendari Tahun 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peratutan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
yang mengamanahkan Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun
Warga mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan dalam
bidang pelayanan Pemerintahan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat lI Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dalam Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota KENDARI
Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN DAN TEMPAT
BAB IV PANITIA PEMILIHAN
BAB V PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW
BAB VI TAHAPAN DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VII PELANTIKAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VIII MASA BAKTI KETUA RT DAN KETUA RW
BAB IX INDIKATOR KINERJA KETUA RT / KETUA RW
BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas. adapun pajak burung walet merupakan salah satu pendapatan daerah yang belum dipungut di wilayah Kota Kendari. Untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Sarang Burung Walet perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 6 Tahun 1995, UU No 23 Tahun 2014, UU No 28 Tahun 2009
terdapat perubahan yang diatur dalam peraturan ini yaitu, pasal 1, pasal 2. selain itu terdapat penambahan pasal, yaitu pasal 42a, 42b, 42c, 42d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cegah dan Tanggap Cepat Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini pertumbuhan dan perkembangan Kota Kendari cukup pesat, tidak selalu diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana kebakaran yang memadai dalam pelayanan kebakaran;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penanggulangan kebakaran di Kota Kendari perlu penataan Cegah Dan Tanggap Cepat Kebakaran di Kota Kendari guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efesien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Cegah Dan Tanggap Cepat Kebakaran di kota kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
3. Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang standart Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri di Kabupaten / Kota
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang pedoman peraturan pelaksanaan Undang Undangan Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 / PRT / 2008, tentang pedoman Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung. Permen Pu Nomor 26 / PRT / M / 2008, Tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ) ;
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebakaran Kota Kendari ( Bentuk Daerah Kota Kendari Tahun 2016 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENATAAN SARANA DAN PRASARANA WILAYAH MANAJEMEN CEGAH DAN TANGGAP CEPAT KEBAKARAN
BAB IV PENATAAN SARANA OPERASIONAL KEBAKARAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat