Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu Atas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Kendai
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis
Gender terhadap Korban Kekerasan, maka untuk memudahkan
pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu atas
Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota
Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Kendari Daerah Tingkat II Kendai (Lembaran
Negara 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
360S);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Ruamah Tangga (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 95, Tahun Lembaran Negara Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Taambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10, Tahun Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 46);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 20);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LAYANAN, PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN
BAB IV KOORDINASI LAYANAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daearh Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan BAB III Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan
bahwa penyelenggaraan pelayanan umum yang dapat
ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah
adalah pelayanan kesehatan;
b. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari sebagai upaya
peningkatan kesehatan perorangan dengan prioritas
kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif;
c. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari perlu pengaturan
Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata
kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Unaang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tanun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159.b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/Menkes/Per/XI/2006 Tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal RSUD yang wajib dilaksanakan daerah tanggal Maret 2002;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal RSUD (Hospital By Laws) tanggal 21 Juni 2002;
15. Keputusan Meiiteri Kesehatan Nomor
631/Menkes/SK/TV/2005 tentang Pedoman Peraturan
Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di RSUD
langgal 25 April 2005
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/U/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal RSUD tanggal 6 Februari 2008;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/02/M.Pan/1/2007 Tentang Pedoman
Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi
Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keaangan Badan Layanad Umum;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Oiganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kola kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2014 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2010 Nomor 5);
23. Peraturan Walikota Kendari Nomor 35 Tahun 2012
Tentang Perjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA TATA KELOLA KORPORASl
BAB IV KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA KENDARI
BAB V DEWAN PENGAWAS
BAB VI KELEMBAGAAN
BAB VII PROSEDUR KERJA
BAB VIII PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN DAN PENDUKUNG
BAB IX ESELONISASI
BAB X PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB XII POLA TATA KELOLA STAF MEDIS
BAB XIII PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kota Kendari perlu melakukan
pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan
kecil;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil kepada Camat di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Tingkat II Kendari
(Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran perlu dilakukan penataan kelembagaan. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2004; Perda Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas:
1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah;
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
10. Kantor Ketahanan Pangan;
11. Kantor Pemadam Kebakaran;
12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan
13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, membawahi :
1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat;
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
3. Subbagian Perlengkapan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medik;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik;
d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi :
1. Seksi Penunjang Non Medik;
2. Seksi Rekam Medik dan SIRS;
e. Bidang Keperawatan, membawahi :
1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan;
2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik;
f. Satuan Pengawas Intern;
g. Komite Medik;
h. Komite Etik dan Hukum;
1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
i. Instalasi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k. Staf Medik Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 57 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan
produ ktivitas, nilai tambah dan daya saing Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diperlukan
dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan
melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Layanan Terpadu-Koperasi, Usaba Mikro, Kecil dan
Menengah Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1);
12. Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman dalam pengoperasian Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja / Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat ; Setelah dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Ketenagakerjaan di Kota Kendari, maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kendari ; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tenaga Kerja Lokal. Diatur Tentang ketentuan umum, pendaftaran pencarian kerja, pelaporan lowongan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, pekerja / buruh lokal dan warga sekitar, perluasan kesempatan kerja, pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja dan penyimpanan waktu kerja, upah kerja, fasilitas kesejahteraan, kesempatan beribadah, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken
ABSTRAK:
Kayu pada hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus diperhatikan sehingga lingkungan hidup serasi, selaras dan seimbang, guna terciptanya keseimbangan hidup antar manusia dan lingkungannya. Tingginya pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali yang menyebabkan kerusakan hutan dan banjir sehingga kondisi ini harus dicegah dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada hutan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP No. 3 Tahun 2008; Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014; Permenhut No. P.42/Menhut-II/2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu dolken dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang ruang lingkup pelarangan. Diatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang/badan. Diatur pula tentang penggunaan penyangga bangunan, larangan setiap orang/badan, pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 70 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Pembauran Kebangsaan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembaruan Kebangsaan di Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Pembaruan Kebangsaan Kota Kendari
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah II Kendari
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
5. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah
7. PerdaKota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
KEANGGOTAAN
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
ORGANISASI
MASA BAKTI
TATA KERJA
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat