POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD. 2015 /No. 42, LL 38 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daearh Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan BAB III Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan
bahwa penyelenggaraan pelayanan umum yang dapat
ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah
adalah pelayanan kesehatan;
b. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari sebagai upaya
peningkatan kesehatan perorangan dengan prioritas
kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif;
c. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari perlu pengaturan
Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata
kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Unaang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tanun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159.b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/Menkes/Per/XI/2006 Tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal RSUD yang wajib dilaksanakan daerah tanggal Maret 2002;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal RSUD (Hospital By Laws) tanggal 21 Juni 2002;
15. Keputusan Meiiteri Kesehatan Nomor
631/Menkes/SK/TV/2005 tentang Pedoman Peraturan
Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di RSUD
langgal 25 April 2005
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/U/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal RSUD tanggal 6 Februari 2008;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/02/M.Pan/1/2007 Tentang Pedoman
Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi
Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keaangan Badan Layanad Umum;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Oiganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kola kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2014 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2010 Nomor 5);
23. Peraturan Walikota Kendari Nomor 35 Tahun 2012
Tentang Perjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA TATA KELOLA KORPORASl
BAB IV KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA KENDARI
BAB V DEWAN PENGAWAS
BAB VI KELEMBAGAAN
BAB VII PROSEDUR KERJA
BAB VIII PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN DAN PENDUKUNG
BAB IX ESELONISASI
BAB X PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB XII POLA TATA KELOLA STAF MEDIS
BAB XIII PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 38
|