PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 38 TAHON 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Inspektorat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun
2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan KabupatenKota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1605);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tohun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor S);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK UPTD RSUD Kota Kendari pada Dinas Kesehatan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 44 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tabun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ruman Sakit
Umum Daerah Kota Kendari pada Dinas Kesehatan Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republlk
Indonesia Tahun 1 945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5072):
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/
PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor );
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Fasilitas Pelayanan Kesebatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nornor 857);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018
tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1291);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
21. Peraturan Daerah Kota Kendati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV PELAPORAN
BAB V HAK MEWAKILI
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
dan tertib administrasi pajak daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan
Kewajiban Pajak Di Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) .
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4953);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
BAB IV PEMBINAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTD Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kata Kendari, dianggap perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah
induknya:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perikanan Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 187);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNOSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Kendari No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8) yaitu :
a. ayat (2) Pasal 2; dan
b. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dicabut sebagian dengan
Perwali Kota Kendari No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
ayat (2) Pasal 2; dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan
Perwali Kota Kendari No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan,Kedudukan,Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Badan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari
Mencabut
Peraturan Walikota Kendari Nomor 41 Tabun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Orgarusasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nornor 41)
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SOTK UPTB PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTB pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kora Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, dianggap perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk
melaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah
induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksaua Teknis Badau pada Sadan Pendapatan Daerah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun I 995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602):
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
DJerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pe rubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 178),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Bakesbangpol
ABSTRAK:
bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi Serta
Tata Kerja Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun l995 ientang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan At.as Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Permerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, SOTK Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketemuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1995 Nomor
44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Kendari No. 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Kendari
Mencabut
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Asel Daerah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 62)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, SOTK BKAD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketenruan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Kcuangan dan Asel Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nornor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang f'erangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nornor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1571;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tabun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerab
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 5
Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan
Perangkal Daerah Kuta Kendari (Lembaran Daerah
Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraruran Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisaai, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 59)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraruran Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisaai, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat