PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya ; sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kota Kendari tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyaman Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan Kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah ; UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 81 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentangketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah . Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban, larangan, perizinan, penanganan sampah, pembiayaan, bank sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persampahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraruran Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisaai, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONlSASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instanei pemerintah daerah
, perlu dilakukan penataan Susunan Organisaai dan Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari; b, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat If Kendali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 59541; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajcmen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1910); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraruran Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pcraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Ams Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerab Kora Kendari Tahun 2020 Nornor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2010
Pusat Pelayanan Terpadu - Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, sehingga wajib diberantas ; Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik pada skala internasional bahkan pada skala daerah, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia ; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah diberikan amanah untuk membentuk dan menyelenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 7 Tahun 1984 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 23 Tahun 2002 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 21 Tahun 2007 ; PP No. 9 Tahun 2008 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Perpres No. 69 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2000
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan asas , pembentukan pusat pelayanan terpadu, fasilitas dan perlengkap PPT, petugas pelaksana pelayanan terpadu , tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu , pemantauan dan evaluasi , pendanaan , struktur kelembagaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah dan Pasal 1 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan rnerupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerirrtah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tah.un 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 9. Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 rentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasl Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik l.ndonesia Nomor 4693); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang g Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, T'arnbah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guberrurr Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayab Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6224); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, T'arnbafaan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagatmaua. telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 21. Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 22. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 .Nomor 1067); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (D
erita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2-8 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2021 Nomor 38); 28. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2018 Nornor 8); 29. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah denga Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)l
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 13);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kota Kendari, telah menunjukan peningkatan yang signifikan ; Untuk membina usaha dibidang Perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan melalui Perizinan ; Dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 54 Tahun 2002 ; Permen KP No. PER. 30/MEN/ 2o12 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, ketentuan perizinan, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, saksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KETIGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 188.34-6350 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta terdapat tarif pajak daerah khususnya tarif pajak hiburan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan ayat (2) Pasal 16, ayat (4) Pasal 30; ayat (4) Pasal 40; Pasal 88 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 9)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 10)
6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
(Pasal 11)
7. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 12 – Pasal 13)
8. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA (Pasal 43 – Pasal 47)
12. RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS (Pasal 48 –Pasal 52)
13. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Pasal 53 – Pasal 57)
14. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 58)
15. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 59)
16. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 60)
17. MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 61)
18. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 62)
19. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 63 – Pasal 67)
20. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 68)
21. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 69)
22. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 70)
23. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 71)
24. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 72 – Pasal 73)
25. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 74)
26. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 75)
27. PENYIDIKAN (Pasal 76 – Pasal 78)
28. KETENTUAN PIDANA (Pasal 79)
29. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
30. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 81 – Pasal 82)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat