IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK BALITA – KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir , Bayi, dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan masyarakat dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk. Dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan atas kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan anak balita;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup KIBBLA; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung pemerintah daerah; pelayanan kesehatan ibu; pelayanan KIBBLA; sumber daya KIBBLA; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; pengaduan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular. Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat Kota Kendari yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 4 Tahun 1984; No. 6 Tahun 1995; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 82 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; kelompok dan jenis penyakit menular; penyelenggaraan penyakit menular; hak dan kewajiban masyarakat; peran dan tanggung jawab pemerintah daerah; sumber daya; pembinaan dan pengawasan; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
DPRD – HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang – undangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD; serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 21) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 6), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pemekaran kecamatan Nambo telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru dan sudah sesuai dengan pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2003
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Nambo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pembentukan kecamatan; serta wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Kendari serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, serta dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan pemekaran kelurahan pada Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan pembentukan; pembentukan dan pemekaran kelurahan; pelaksana pemerintahan kelurahan; pengalihan asset; pembiayaan serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
Mencabut
PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
PERDA Kota Kendari No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran, dan dengan bertambahnya jumlah penduduk serta besaran beban tugas pemerintah yang diserahkan kepada daerah berdampak pada perubahan kebutuhan pelayanan publik, maka dibutuhkan restrukturisasi dan reposisi kelembagaan. untuk memberikan landasan hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; serta Kepegawaian Terdapat penjelasan dalam peraturan ini Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
b. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
c. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
d. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
e. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasidan Tata Kerja Lembaga Teknis
f. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
g. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
h. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
i. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
j. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
k. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
l. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
m. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketuga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
n. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat
o. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
p. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi daerah harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung ekonomi dan pembangunan daerah. Semakin pesatnya pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan di Kota Kendari menuntut penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangannya. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2011; Permenhub No. 60 Tahun 2012; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM 60 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 62 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. Km 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM Tahun 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 72 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994; Kepmenhub No. KM 36 Tahun 1994; Kepmenhub No. KM 31 Tahun 1995; Kepmenhub No. KM 39 Tahun 2003; Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sasaran dan arah kebijakan system lalu lintas dan angkutan jalan; jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; kendaraan; pengemudi; lalu lintas; angkutan; keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; forum lalu lintas dan angkutan jalan; peran serta masyarakat; dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan; pengendalian; system informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; ketentuan penyidikan; sanksi administrative; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan upaya pelestarian sumber daya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup yang berkualitas sesuai dengan peruntukannya air tanah dan air permukaan. Pembangunan permukiman baru dan padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair. Untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap pengelolaan air limbah domestik yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, perlu dilakukan pengaturan secara sinergi dan berkelanjutan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 1 Tahun 2010; Permen LH No. 80 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014 Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; larangan; pengawasan, pembinaan dan pengendalian; saknsi administrative; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang mempunyai karakteristik sendiri. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan jangka panjang berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 maka perlu di bentuk dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistimatika RPJP Daerah. Diatur juga tentang hubungan antara dokumen perencanaan; pengendalian dan evaluasi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran perlu dilakukan penataan kelembagaan. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2004; Perda Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas:
1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah;
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
10. Kantor Ketahanan Pangan;
11. Kantor Pemadam Kebakaran;
12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan
13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, membawahi :
1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat;
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
3. Subbagian Perlengkapan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medik;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik;
d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi :
1. Seksi Penunjang Non Medik;
2. Seksi Rekam Medik dan SIRS;
e. Bidang Keperawatan, membawahi :
1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan;
2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik;
f. Satuan Pengawas Intern;
g. Komite Medik;
h. Komite Etik dan Hukum;
1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
i. Instalasi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k. Staf Medik Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat