PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adminstrasi dan terciptanya
harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah
setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30
Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 30);
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan adanya penambahan objek dan tarif tempat rekreasi dan olahraga, maka perlu melakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan Pasal 42 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah yaitu :
a. Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
b. Nomor 5 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah ; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal perlu diatur pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan ; Dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 ; Perpres No. 74 Tahun 2013 ; Permendag No. 6 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai ketentuan perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi , struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013 tentanf Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembar Daerah Kota Kendari Tahun 2013 No. 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dan pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, yang mana Tera dan Tera Ulang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tera / Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 2 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 2 Tahun 1989; Permendag No 61//MPP/Kep/2/1998
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas; Tera/Tera Ulang alat-alat UUTP; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah sehubungan dengan diberlakukannya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) lebih kecil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan Pasal 13 ayat (3) huruf k dan l
2. Pengubahan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 57
ayat (4), perlu mengatur ketentuan mengenai Pedoman
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Akuntansi Keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Kendari.
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
' I ~ '
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Peraturan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Perautan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari tahun 2010 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT
PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
LAPORAN KEUANGAN BLUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI
REVIEW DAN AUDIT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Kendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya ; Dan dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan secara nyata, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi terhadap masyarakat masyarakat yang terkena bencana maupun wilayah yang dianggap rawan bencana, perlu dikelola oleh suatu instansi yang didukung dengan perangkat, tugas dan fungsi jelas serta terarah ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; PP No. 22 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Pemendagri No. 46 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi , organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan pemberhentian dalam jabatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Dengan terbentuknya BPBD Kota Kendari, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kota Kendari dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kota Kendari.
Peraturan Walikota
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa umum khususnya tarif retribusi Pelayanan Pasar, Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Persampahan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepemendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27;
2. Penghapusan Pasal 2;
3. Pengubahan Pasal 7;
4. Pengubahan Pasal 12;
5. Penghapusan Bab V;
6. Pengubahan Pasal 32;
7. Pengubahan Pasal 47;
8. Penghapusan Pasal 58 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daenah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi daerah harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung ekonomi dan pembangunan daerah. Semakin pesatnya pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan di Kota Kendari menuntut penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangannya. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2011; Permenhub No. 60 Tahun 2012; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM 60 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 62 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. Km 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM Tahun 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 72 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994; Kepmenhub No. KM 36 Tahun 1994; Kepmenhub No. KM 31 Tahun 1995; Kepmenhub No. KM 39 Tahun 2003; Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sasaran dan arah kebijakan system lalu lintas dan angkutan jalan; jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; kendaraan; pengemudi; lalu lintas; angkutan; keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; forum lalu lintas dan angkutan jalan; peran serta masyarakat; dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan; pengendalian; system informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; ketentuan penyidikan; sanksi administrative; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
82
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat