Dalam peraturan ini diatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup KIBBLA; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung pemerintah daerah; pelayanan kesehatan ibu; pelayanan KIBBLA; sumber daya KIBBLA; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; pengaduan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat