DPRD – HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang – undangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD; serta ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 21) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 6), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 20
|