PERWALI Kota Kendari No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PM DAN PTSP
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan
penyederhanaan pelayanan Perizinan dan Non perizinan
di daerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari;
b. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun
2016 ten tang Pelimpahan Kewenangan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kota Kendari sebagaimana
telah diu bah terakhir dengan Peraturan W alikota Kendari
Nomor 12 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
belum mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan
dan Non perizinan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Nagara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ten tang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/ 159, No. M.HH-08.AH.01.01.2009, No. 60/M-DAG/PER/2/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No.
10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan
dan Non perizinan Untuk Memulai Usaha;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan
Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 9);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB VI POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN KEWENANGAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VII KERJASAMA
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
perlu menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan Sistem lnformasi Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem lnformasi Kesehatan perlu memiliki acuan dalam penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan Kota Kendari
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3602),
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 ,Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahn Daerah (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang - undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
8. Peraturan Pemerinta Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348),
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5542];
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013
tentang Sistem lnformasi Manajemen Rumah Sakit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
87);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014
tentang Penyelengaraan Komunikasi Data Dalam
Sistem lnformasi Kesehatan Terintegrasi (Berita
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015
tentang Peta Jalan Sistem lnformasi Kesehatan
Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 77);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1475);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Numor 1423);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017
tentang Strategi E-Kesehatan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1635),
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah,
19. Peraturan Daerah Kola Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAN SIKD
BAB V DATA, ALUR DATA, SUMBER DATA DAN INFORMASI KESEHATAN
BAB VI INDIKATOR KESEHATAN
BAB VII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAlN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada PNS Teladan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dipandang perlu
mengatur pembcrian penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara berprestasi di lingkup Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Kota atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
yang telah menunjukan kesetiaan, pengapdian,
kecakapan, kejujuran kedisiplinan dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya serta darma bakti yang
bermanlaat bagi Pemerintab Kota Kendari, rnaka perlu
diberikan pengbargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pernberian
Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di
Lingkup Pemerintab Kota Kendari
1. Pasal J 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tent.ang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telab beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintaban [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4135);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Ketja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawal Negeri Sipil (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tambahan
Lembarann Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 nomor 6340)
13. Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor
157);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill SASARAN
BAB IV BENTUK, KATEGORI, JUMLAH DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 64 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SOTK UPTD PUSKESMAS PADA DINAS KESEHATAN KOTA KENDARI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk mejaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5044);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 1141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masya.rakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Ta.hun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 61 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 13 Tahun 2014 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daer ah; b. bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dibarapkan dapat menjamin dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat; c, bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumaban Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Kendari dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perlembagaan hukum dalam pelaksanaannya sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak - Hak Atas Tanah Dan Benda - Benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324); 4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Oedung [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Re
publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7415); 10. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Ruang Terbuka Hijau (RTH); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian -Bagian Jalan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 10); 18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7); 19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 8); 20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Mllik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7); 21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyedlaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 13); 22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 42).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tata Cara Pembayaran Uang Kompensasi Pemakaman
BAB IV Tata Rencana Pelaksanaan Verifikasi
BAB V Tata Cara Penyerahan
BAB VI Pengelolaan
BAB VII Partisipasi Masyarakat
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat Pt dan
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kola
dan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; b, Bahwa dalam rangka menerapkari prineip-prineip- pengadaen
barang/Jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota
Kendari tentang Kade Etik Penyelenggara Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA BAB III
KODE ETIK BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK BAB V
PENEGAKAN KODE ETIK BAB VI
SANKSI BAB VII
KEUANGAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwali Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Dinas PM dan PPTSP Kota Kendari Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetupan Standar
Pelayanan Publik (Serita Daerah Kata Kendan Tahun 2018 Nomor 15)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Perwali Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,
Penetapan Standar Pelayanan Publik ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka
Peraturan Wallkota Kendan Nomor 15 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah Peraturan Wahkota Kendari
Nomor 18 Tahun 2019 perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Pernturnn Walikota tentang Pencabutan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah Petaturan Walikota Kendari
Nomor 18 Tahun 2019;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pcmbentukan Kotamadya Dacrah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndoneaia
Nomor 3602),
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67. Tambahan
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara. Republik lndonesia
Nomor 5058):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Peruhahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirnahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kend.ari Tahun 2016
Nomor 5);
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 15 TAHUN 2018 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2018
PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar
merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, maka
perlu adanya pengaturan agar penyediaan dan
pendistribusian tepat sasaran;
b. bahwa pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan
masyarakat sehingga perlu ada langkah-langkah
konkrit Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
kelangkaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis
Solar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 555);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat
Daerah yang efektif, efisien, rasional dan
proposional sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga
organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan
tepat ukuran dilakukan restrukturisasi
organisasi, tugas, dan fungsi untuk
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan tugas
dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
Ketentuan dalam Pcraturan Walikota Kcndari Nomor 6 Tahun
2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 6) diubah pada Pasal 14 ayat (3) huruf d, Pasal 26 ayat (2) huruf f, Pasal 28 ayat (4) huruf f dihapus, dan Pasal 29 ayat (4) huruf f.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya pelaksanaan sistem
rujukan pelayanan kesehatan maka perlu di tetapkan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
di Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116 Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terkahir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Perubahan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;
11. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 ten tang RPJMN
Tahun 2015- 2019;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Departemen Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 Tahun 2007
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/
Per/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis
Penyakit Infeksi New Emergi.ng dan Re-Emerging;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2015 tentang
Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015- 2019;
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
23. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun
2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan
Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 93).
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
SISTEM RUJUKAN
JENJANG RUJUKAN MEDIS
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
ALUR RUJUKAN
TATA CARA RUJUKAN
KEWAJIBAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
PEMBIAYAAN
PENANGGUNG JAWAB SISTEM RUJUKAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat