ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 13 Tahun 2014 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daer ah; b. bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dibarapkan dapat menjamin dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat; c, bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumaban Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Kendari dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perlembagaan hukum dalam pelaksanaannya sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah Kendari;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak - Hak Atas Tanah Dan Benda - Benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324); 4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Oedung [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Re
publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7415); 10. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Ruang Terbuka Hijau (RTH); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian -Bagian Jalan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 10); 18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7); 19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 8); 20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Mllik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7); 21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyedlaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 13); 22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 42).
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tata Cara Pembayaran Uang Kompensasi Pemakaman
BAB IV Tata Rencana Pelaksanaan Verifikasi
BAB V Tata Cara Penyerahan
BAB VI Pengelolaan
BAB VII Partisipasi Masyarakat
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
|